Iklan
Iklan

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Ikuti Rapat Penyelesaian Tanah Terindikasi Kawasan Hutan

Sawahlunto, dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto mengikuti rapat virtual terkait progress penyelesaian bidang-bidang tanah terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (06/05/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dalam mendukung percepatan penyelesaian bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Rapat diikuti oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting.

Kepala Kantah Sawahlunto Nasrul menyebut, dalam rapat tersebut dibahas progres penyelesaian bidang-bidang tanah terindikasi kawasan hutan, termasuk koordinasi antarinstansi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses penanganannya.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi bersama guna memastikan pelaksanaan penyelesaian data pertanahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, kata dia, Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto terus mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan secara terkoordinasi, akuntabel, dan profesional demi terciptanya tertib administrasi pertanahan.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News