Sawahlunto, dutametro.com – Sebanyak 27 Kepala Desa (Kades) se Kota Sawahlunto kembali dikukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan, Selasa (16/7/2024) merupakan tindaklanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.
Pj Wako Fauzan Hasan meyakini semua Kades yang dikukuhkan dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Pj Fauzan berharap, untuk senantiasa meningkatkan sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan sinergi dan koordinasi nersama pemerintah kota lanjutnya, bisa menjadi kekuatan bersama dalam membangun desa dan masyarakat.
“Atas nama pemerintah kota mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Ini bukan hal yang baru bagi Kades yang telah menjalani tugas selama ini. Harus dimaknai untuk intropeksi dan berbuat yang terbaik untuk masyarakat,” ujar dia.
Kepada Kades yang ada, Pj Wako juga berpesan apapun kebutuhan masyarakat atau apapun yang menjadi keinginan dari masyarakat harus disesuaikan dengan kemampuan APBDes.
“Ada lima catatan penting, yakni harus sesegera mungkin menyusun RPJMDes perubahan, harus merujuk pada ketentuan yang berlaku atau memahami regulasi pengelolaan anggaran dana desa, Penyusunan program pembangunan desa harus matang dan optimal dan terstruktur, kades menciptakan suasana kondusif jaga netralitas (jangan berpolitik praktis) dan dukung suksesnya Pilkada 2024,” sampai dia.
Adapun 27 Kades yang dikukuhkan penambahan masa jabatan, yakni 10 kades periode 2019 – 2027, 8 Kades periode 2021 – 2029 dan 9 orang Kades periode 2023 – 2031.(riki)