TALIABU, dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menurunkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari tanggap darurat menjadi transisi darurat menuju pemulihan. Keputusan ini diambil setelah kondisi kebakaran di sejumlah wilayah menunjukkan perkembangan positif, dengan sebagian besar titik api berhasil dipadamkan dan dikendalikan oleh tim satuan tugas gabungan.
Status transisi darurat menuju pemulihan tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 16 hingga 22 Oktober 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 172 Tahun 2026 setelah Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menggelar rapat koordinasi dan evaluasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, menjelaskan bahwa perubahan status dilakukan berdasarkan perkembangan situasi di lapangan. Meski sebagian besar titik api telah berhasil dikendalikan, pemerintah daerah tetap mewaspadai kemungkinan munculnya kebakaran susulan.
“Sebagian besar titik api yang sebelumnya membakar wilayah hutan dan lahan dilaporkan telah padam dan berhasil dikendalikan oleh tim satgas gabungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemantauan di sejumlah lokasi masih terus dilakukan, terutama pada titik-titik yang berpotensi menyisakan bara api. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran kembali meluas dan memastikan kondisi wilayah benar-benar aman.
Seiring membaiknya situasi, Pemkab Pulau Taliabu mulai mengarahkan perhatian pada pendataan dampak bencana, penghitungan kerugian, serta upaya pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak karhutla, termasuk warga yang menggantungkan penghidupan pada sektor perkebunan.
Bupati menyebutkan, rencana pemulihan akan diupayakan melalui penganggaran pada Tahun Anggaran 2027 hingga 2028, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Setidaknya, pemerintah daerah wajib memiliki perhitungan atas kemampuan dan ketidakmampuan yang dapat kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, menjelaskan bahwa penetapan status transisi darurat merupakan tahapan penting untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan secara menyeluruh.
Menurutnya, ancaman utama karhutla di lapangan dinilai telah terkendali. Namun, sejumlah risiko yang masih tersisa serta dampak yang ditimbulkan bencana tetap membutuhkan penanganan terencana dan berkelanjutan.
“Perubahan status dilakukan karena ancaman utama karhutla di lapangan dinilai telah terkendali, meski sisa risiko dan dampak bencana masih perlu ditangani secara terencana dengan tetap menjaga kesiapsiagaan,” jelasnya.
Yosar menegaskan bahwa peralihan status tersebut tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya upaya penanganan karhutla. Pemerintah daerah tetap memastikan koordinasi antarpihak, kesiapsiagaan petugas, serta pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya selama masa transisi.
“Perlu ditegaskan bahwa peralihan status menuju pemulihan bukan berarti penanganan karhutla dihentikan. Koordinasi, kesiapsiagaan, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Dengan memasuki masa transisi darurat menuju pemulihan, Pemkab Pulau Taliabu dihadapkan pada dua prioritas utama, yakni memastikan tidak terjadi kebakaran susulan dan menyiapkan langkah pemulihan bagi masyarakat yang terdampak. Keberhasilan tahap ini akan ditentukan oleh konsistensi pengawasan di lapangan serta kejelasan perencanaan pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(Jk)










