Manokwari,dutametro.com.-Pengakuan Negara melalui Presiden Joko Widodo pada 11 januari 2023, terkait terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang Berat pada sekitar 12 kasus di Indonesia, termasuk tanah Papua.Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari berharap Presiden Memberi Perhatian Khusus pada Sejumlah Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Tanah Papua.
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari berharap Presiden dan pemerintah negara Republik Indonesia juga dapat memberi perhatian pada sejumlah dugaan pelanggaran HAM berat pada beberapa peristiwa penting di Tanah Papua.
Direktur LP3BH mengatakan, Hampir sebagian besar kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua ini terjadi sebelum diundangkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Misalnya kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada saat menjelang pelaksanaan act of free choice (Pepera) tahun 1969. Ini terjadi misalnya di Arfai, Manokwari yang diduga sekitar 53 orang warga sipil dieksekusi secara kilat (summary execution),” Kata Yan warinussy.
Kemudian kasus penyerangan terhadap para demonstran damai di bawah menara air di Pnas II Biak tanggal 6 Juli 1999 yang diduga menelan banyak korban. Juga Kasus dugaan pelanggaran HAM berat pad peristiwa Sanggeng berdarah tanggal 27 dan 28 Oktober 2016.
“Semua kasus tersebut diduga menelan korban yang signifikan. Sehingga selaku Advokat yang pernah meraih penghargaan internasional di bidang HAM ‘John Humphrey Freedom Award’ tahun 2005, saya memandang bahwa Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membentuk tim pengungkap kasus2 dugaan pelanggaran HAM Berat Masa lalu jilid 2 demi mengungkap dugaan pelanggaran HAM Berat tersebut,” tutup Warinussy.