Serdang Bedagai, Dutametro.com – Seorang pria berinisial AL (20) ditangkap polisi lantaran telah membunuh pacarnya berinisial TY (20). Korban merupakan mahasiswi salah satu kampus di Simalungun, Sumatera Utara. Usai membunuh pelaku membuang mayat mahasiswi tersebut di Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan mayat TY ditemukan setelah Polres Simalungun menangkap AL. Kemudian berdasarkan pengakuan AL, mayat TY berada di Kecamatan Dolok Merawan, Serdang Bedagai.
Agus menyebutkan, “Pada hari Sabtu (15/7) pukul 06.00 WIB, mendapat informasi dari Polsek Serbelawan Polres Simalungun bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap pacarnya sehingga meninggal dunia yang terjadi di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan,” katanya, Minggu (16/7/2023).
Sementara itu TY sendiri merupakan seorang mahasiswi yang beralamat di Kecamatan Maligas, Simalungun. Sedangkan AL merupakan warga Kecamatan Siantar, Simalungun.
Agus menambahkan, “Adapun pelaku berinisial AL (20) yang berprofesi sebagai tukang buat tahu, warga Jalan Cempaka Bawah, Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pelaku diinformasikan adalah pacar korban” ucapnya.
Bahkan antara pelaku dan korban diketahui telah berpacaran sejak Oktober 2022 sampai November 2022. Walaupun keduanya sempat putus kontak, namun pada 1 Juli 2023 komunikasi diantara keduanya kembali terjalin. Selanjutnya TY dan AL bertemu pada 10 Juli 2023 setelah sebelumnya membuat janji.
Kemudian lanjut Agus, “Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023 korban membalas story dari Instagram yang berlanjut ke nomor WhatsApp, selanjutnya pada hari Minggu 9 Juli 2023 pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, lalu korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah, Pematang Siantar,” ujarnya.
Barulah setelah itu keduanya berangkat dari Pematang Siantar menuju Serdang Bedagai menggunakan sepeda motor korban. Sesampainya di lokasi pelaku menyuruh korban untuk berjalan di depan.
Diungkapkan Agus, “Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi” jelasnya.
Selanjutnya setelah memastikan mahasiswi itu tidak bernyawa lagi, AL kemudian mengambil handphone dan sepeda motor korban. Setelah itu AL kembali ke Pematang Siantar.
Sementara saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi. Adapun pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.
Selain menangkap pelaku ujar Agus, “Petugas juga mengamankan barang bukti saat penangkapan pelaku yakni sweater warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih,” ungkapnya.
Sedangkan perkara tewasnya mahasiswi ini sudah ditangani oleh Polres Tebing Tinggi. Pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana.
Dikatakannya, “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya.(H.A)

















