Kejari Tahan Oknum Perwira Polres Palu, Diduga Palsukan Akta Cerai Demi Nikah Lagi

Bone, Dutametro.com – Hanya demi untuk menikahi wanita di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), seorang oknum perwira Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Ipda SA yang telah memiliki istri sebelumnya, akhirnya resmi ditahan atas kasus dugaan pemalsuan akta cerai. Perwira Ipda SA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada Selasa (18/07).

Sedangkan Ipda SA awalnya tak ditahan saat kasus ini masih ditangani Polres Bone. Kemudian Ipda SA baru ditahan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Bone.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman mengatakan, “Kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Watampone” katanya, Rabu (17/7/2023).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti. Dia mengatakan tersangka resmi ditahan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

Disebutkan Khairil, “Pada hari Selasa 18 Juli 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Bone telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bone ke JPU Kejari Bone atas nama tersangka berinisial SA” katanya.

Khairil menambahkan JPU Kejari Bone melakukan penahanan rutan terhadap tersangka SA untuk 20 hari ke depan. Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone.

Dia mengatakan, “Terhadap tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP. Kemudian pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SA yakni Pasal 266 Ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP,” sebutnya.

Seperti diketahui Ipda SA awalnya dilaporkan ke polisi oleh istri sirinya berinisial SR (39). Adapun pelapor merasa tertipu karena Ipda SA mengaku sudah cerai dengan istri pertamanya saat akan menikahinya.

Kemudian dari laporan itu penyidik Polres Bone melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan pada Rabu (1/3) lalu.

Selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan Ipda SA sebagai tersangka pada Sabtu (29/4).

Sementara Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman menuturkan, “Sudah ditetapkan tersangka bulan April kemarin. Dia memalsukan akta cerainya,” katanya, Rabu (17/5).(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News