SUNGAI PENUH, dutametro.com – Gejolak politik internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh pecah terbuka menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD II. Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sungai Penuh, Fikar Azami resmi dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pemberhentian delapan pimpinan kecamatan (PK).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/55/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 20 Mei 2026. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret nama pucuk pimpinan partai berlambang pohon beringin di Kota Sungai Penuh di tengah memanasnya perebutan pengaruh politik jelang Musda.
Pelapor berinisial J, warga Kumun Debai, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan pemalsuan itu berkaitan dengan dokumen absensi dan surat kesepakatan pemberhentian pimpinan kecamatan di delapan wilayah Kota Sungai Penuh. Sejumlah nama kader disebut dicatut dan diduga dibubuhi tanda tangan palsu guna mengesahkan keputusan internal partai yang kini menuai polemik.
Kasus ini mulai mencuat pada Senin, 18 Mei 2026 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelapor mengaku dihubungi seseorang bernama Rusdi yang disebut sebagai pengurus Partai Golkar Kabupaten Kerinci untuk bertemu di Morris Cafe. Dalam pertemuan itu, Rusdi datang bersama Romi Indra dan memperlihatkan sejumlah dokumen internal partai.
Dari situlah dugaan pemalsuan mulai terbongkar.
Pelapor mengaku terkejut saat mendapati namanya tercantum sebagai salah satu penandatangan surat pemberhentian tersebut. Setelah diperiksa, tanda tangan yang tertera disebut bukan miliknya.
Tidak hanya pelapor, Romi Indra juga secara terbuka membantah pernah menandatangani dokumen itu.
“Setelah saya cek langsung, tanda tangan itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani surat pemberhentian tersebut,” tegas Romi Indra.
Pernyataan serupa juga datang dari Diki Hanesa yang mengaku siap memberikan kesaksian dalam proses hukum.
“Saya siap menjadi saksi jika diperlukan. Tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan saya,” ujar Diki.
Munculnya dugaan pencatutan tanda tangan kader sendiri memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan proses pemberhentian delapan pimpinan kecamatan yang sebelumnya telah memicu kegaduhan di internal Partai Golkar Kota Sungai Penuh.
Sejumlah kader mulai mempertanyakan apakah langkah pemberhentian tersebut benar-benar merupakan keputusan organisasi yang sah atau justru sarat kepentingan politik menjelang Musda. Dugaan manipulasi dokumen dinilai tidak hanya mencederai marwah partai, tetapi juga memperlihatkan retaknya soliditas internal Golkar di Kota Sungai Penuh.
Dalam ketentuan Pasal 391 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 disebutkan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai alat bukti suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Ancaman pidana tersebut membuat perkara ini tak lagi dipandang sekadar konflik internal partai, melainkan telah masuk ke ranah pidana serius yang dapat berimplikasi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyidikan.
Situasi ini pun membuat suhu politik di tubuh Partai Golkar Kota Sungai Penuh semakin memanas. Sejumlah kader bahkan mulai mendesak agar DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi turun tangan guna menyelamatkan organisasi dan memastikan proses Musda berjalan bersih, demokratis, dan bebas dari dugaan rekayasa administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Fikar Azami belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. (*)




















