Sawahlunto,dutametro.com – Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nurul Hidayat menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri dalam memperoleh pendampingan, pertimbangan, serta kajian hukum terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Kerja sama memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah mengambil kebijakan dan langkah-langkah strategis yang sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Wako Riyanda Putra.
Wako Riyanda Putra menyebut, aspek hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui kerja sama lanjut dia, Pemko Sawahlunto memperoleh dukungan dalam bentuk pendampingan dan pandangan hukum yang dapat menjadi referensi dalam menghadapi berbagai persoalan perdata maupun tata usaha negara.Dengan demikian, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih optimal serta meminimalkan potensi risiko hukum,” kata dia lagi.
“Pendampingan hukum menjadi penting agar setiap kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya,” ungkap dia lagi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nurul Hidayat mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah.
Menurut Kajari Nurul Hidayat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang taat aturan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan.
“Kami siap memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum sesuai kewenangan dan mengantisilasi risiko hukum sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata dia.(riky)






















