Sumbar,Dutametro.com.-Indra Septiarman (IS) terungkap melakukan pencurian sehari sebelum terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS) pada 2 September 2024. Fakta ini disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam rilis pers yang digelar di Polsek Sicincin pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa IS bersama dua rekannya, HS dan MJ, terlibat dalam pencurian mesin air di SMP 1 Kayu Tanam pada 5 September 2024. “Ketiga tersangka melakukan pencurian pada tanggal 5 September, sehari sebelum kejadian tragis yang menimpa NKS,” ungkap Ahmad Faisol.
Meskipun ada hubungan antara ketiga tersangka, Kapolres menegaskan bahwa tindakan pencurian ini tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Nia. “Kasusnya berbeda,” tegas Faisol.
IS, HS, dan MJ diketahui telah melakukan empat kali pencurian mesin air. “Kami telah mengamankan satu barang bukti, sedangkan yang lainnya masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.