Rabu, November 29, 2023

Polres Kediri Serahkan Tersangka S Tahap II Ke JPU Kediri

Must read

Kediri ,dutametro.com.- Polres Kediri Serahkan Tersangka S Tahap II Ke JPU Kediri.Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Rendra Putra Karista S.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Kediri atas nama tersangka S (77 tahun)

warga Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri seorang kakek yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana perjudian jenis judi toto gelap (togel) singapore sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Ketiga Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, Rabu (23/08/2023).

“Selanjutnya setelah selesai dilaksanakan proses Tahap II, tersangka S dilakukan penahanan pada tahap penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selaku Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di rutan.

Sesegera mungkin JPU menyusun Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara atas nama S tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk dilaksanakan proses persidangan dalam rangka upaya penegakan hukum dan memberantas tindak pidana perjudian di wilayah Kabupaten Kediri.(Ndi)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article