Maluku Utara, Dutametro.com — Oknum pejabat berinisial AM diduga telah melakukan pemotongan anggaran operasional milik Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Ramli, dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar.
Dugaan tersebut muncul setelah H. Ramli menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Plt. Bupati Pulau Taliabu, anggaran operasional yang seharusnya menjadi haknya telah dicairkan oleh Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, tanpa sepengetahuannya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum H. Ramli, Mursid Ar Rahman, S.H., C.L.A., mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Hari ini saya menerima kuasa untuk melaporkan dugaan tindak pidana serta mengajukan gugatan perdata atas tidak dibayarkannya anggaran operasional Plt. Bupati Pulau Taliabu saat masa cuti Bupati Aliong yang mencalonkan diri sebagai Gubernur,” ujar Mursid, Jumat (25/04/2025).
Menurut Mursid, kliennya, H. Ramli, tidak pernah menerima dana operasional senilai Rp1,3 miliar yang seharusnya diterimanya selama menjabat pada Oktober hingga November. Ia menegaskan bahwa dana tersebut telah dicairkan secara diam-diam oleh Kabag Umum dan Kepala BPKAD.
“Ini bukan hanya penggelapan, tapi juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kami akan laporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera diproses secara hukum,” tegas Mursid.
Ia juga mengingatkan para pihak yang terlibat agar tidak bermain-main dengan dana negara, karena perbuatannya bisa berujung pada proses hukum yang serius.
Jak