Iklan
Iklan

Nekat Serang-Rampas Senpi Polisi, Akhirnya Sekeluarga di Labuhanbatu Dibui

Medan, Dutametro.com – Gegara nekat menyerang dan berusaha merampas senjata api milik petugas kepolisian, satu keluarga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Sementara peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Juni 2023 tepatnya di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan akibat peristiwa itu sejumlah personel mengalami luka-luka.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Arwin mengatakan peristiwa itu berawal saat petugas kepolisian hendak mengamankan tersangka berinisial JT yang terseret kasus perampasan tanah. Saat itu petugas menjemput JT untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Arwin menyebutkan, “Peristiwa itu berawal saat personel hendak membawa tersangka JT dalam perkara menguasai dan mengusahai sebidang tanah tanpa seizin yang berhak” katanya, Jumat (21/7/2023).

Namun disaat akan diamankan, JT dan keluarganya melakukan perlawanan. Bahkan JT juga berusaha merampas senjata api petugas. Bahkan tak hanya itu anak JT, DT juga memukul mulut seorang petugas hingga luka.

Ditambahkannya, “Sedangkan istri JT berinisial T dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT” ujarnya.

Sementara anak JT berinisial ALP mengejar petugas menggunakan senjata tojok. Hingga situasi pun semakin memanas saat keluarga JT terus menghalangi dan menyerang petugas.

Selanjutnya petugas kepolisian pun berupaya menenangkan situasi, tetapi JT tiba-tiba menyerang petugas dengan membawa egrek sawit. Namun, nahas senjata tajam egrek yang dibawa JT itu malah mengenai jari tangan anaknya DT hingga putus.

Arwin mengungkapkan, “JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan nahas perbuatan JT mengenai jari DT anak kandungnya sendiri hingga putus” ungkapnya.

Maka akibat kejadian itu lima orang petugas kepolisian mengalami luka-luka. Namun tak hanya itu mobil milik petugas juga mengalami kerusakan.

Karena situasi tidak memungkinkan, petugas memutuskan untuk kembali ke Polres Labuhanbatu untuk melaporkan penyerangan itu. Lalu pihak kepolisian pun bergerak untuk mengamankan JT dan keluarganya.

Selanjutnya ada lima orang yang diamankan atas peristiwa tersebut. Kelimanya, yakni JT, ALP, DT, GR dan T. Sementara mereka diamankan dalam waktu yang berbeda di tiga lokasi saat sedang bersembunyi.

Disebutkan Arwin, “Petugas mengamankan sebanyak lima orang pelaku di tiga lokasi persembunyian, yakni di wilayah Sei Siarti, di wilayah Kampung Rakyat Labusel, dan Deli Serdang,” ujarnya.

Kemudian usai diamankan para pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Maka atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 214 Ayat 2 ke-1 Jo Pasal 212 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara.

Dituturkan Arwin, “Terhadap para pelaku kita memproses dengan perbuatan kekerasan dan ancaman kekerasan kepada petugas,” pungkasnya.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News