Rabu, Oktober 4, 2023

Perkosa Anak Tiri 4 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan, Pria di Padang Diamankan Polresta Padang

Must read

Padang, Dutametro.com – Seorang pria berinisial AL (45) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tega memperkosa anak tirinya hingga hamil enam bulan. Pelaku dilaporkan ke Polresta Padang oleh istrinya berinisial DN (42) yang muak dan kesal dengan ulah suaminya itu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan oleh pihaknya. Dia mengatakan pelaku diamankan oleh tim PPA Sat Reskrim Polresta Padang.

Dedy mengatakan, “Pelaku sudah kami amankan kemarin malam, Jumat (21/7). Laporan tertuang dalam nomor polisi: LP/B/476/VII/2023/SPKT/Polresta Padang /Polda Sumatera Barat atas laporan istri pelaku” katanya, Minggu (23/7/2023).

Kemudian menurutnya berdasarkan keterangan ibu korban pelaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dari tahun 2019 sampai 17 Juni 2023. Selanjutnya dari rentang waktu itu pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam akan membunuh korban.

Diungkapkan Dedy, “Sebelumnya ibu ini tahu anaknya hamil ketika anaknya mengeluhkan sakit perut. Ketika ia periksa di rumah sakit diketahui anaknya itu sudah hamil 6 bulan. Dan dia mengakui diperkosa ayah tirinya” ungkapannya.

Dedy juga menambahkan, “Selain itu dalam melancarkan aksi ini. Pelaku melakukan pemerkosaan di rumah dia sendiri. Setelah melakukan aksinya dia mengancam anak tirinya itu” sambungnya.

Hingga saat ini pelaku sudah mengakui pembuatan menghamili anak tirinya tersebut. Kemudian selain itu menurutnya saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini.(H.A)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article