Rabu, Oktober 23, 2024

Polisi Tangkap Pria NI Gegara Aniaya Istri Hamil 3 Bulan Dengan Pisau

More articles

Banjarmasin, Dutametro.com – Gegara aniaya istri berinisial IS (38) yang sedang hamil 3 bulan, seorang pria berinisia NI (52) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya ditangkap polisi. Pelaku menganiaya istrinya dengan menggunakan sebuah pisau usai keduanya terlibat cekcok.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Eka Saprianto mengatakan, “Awalnya cekcok biasa, kemudian korban ngamuk terus menggigit tangan pelaku dan mengambil pisau dari dapur sehingga membuat pelaku emosi” jelasnya, Rabu (26/7/2023).

Sementara peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman pelaku di Jalan Rantauan Timur, Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan pada Selasa (25/7) pukul 08.20 Wita. Namun Eka tidak merinci cekcok yang memicu penganiayaan tersebut.

Kemudian dijelaskan Eka, korban awalnya lebih dulu melukai suaminya. Namun pisau yang digunakan IS berhasil direbut pelaku dan berbalik menyerang istrinya.

Disebutkannya, “Kondisi korban sedang hamil 3 bulan, untuk luka-lukanya itu di tangan, perut, dan dada akibat goresan benda tajam” terangnya.

Eka menambahkan, “Sementara untuk luka-luka pada pelaku itu ada di perut luka gores dan luka lebam di bagian mata sebelah kiri” imbuhnya.

Selanjutnya korban pun dilarikan ke rumah sakit usai ditemukan warga tergeletak di rumahnya. Sementara polisi yang menerima laporan pun turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan.

Sedangkan pelaku dapat diamankan di rumah sakit. Pasalnya pelaku sempat mengantar istrinya usai melakukan penganiayaan.

Dia mengungkapkan, “Pelaku kita amankan di rumah sakit, karena setelah kejadian pelaku ikut mengantarkan istrinya” ungkapnya.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lantaran masih menunggu korban sadar untuk dapat dimintai keterangan. Sedangkan pelaku sudah ditahan di Polsek Banjarmasin Selatan.

Dituturkannya, “Masih dalam penyelidikan, karena kami belum memeriksa keterangan korban. Untuk pelaku sendiri kita jerat pasal 44 KUHP tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(H.A)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest