Iklan
Iklan

Pemkot Sungai Penuh Resmi Luncurkan QR Barcode Legalitas Kotak Amal, Perkuat Transparansi Dana Donasi

SUNGAI PENUH, dutametro.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan transparansi pengelolaan dana sosial serta keagamaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui peluncuran sistem legalitas kotak amal berbasis QR Barcode yang digagas bersama Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (26/5/2026).

Program inovatif ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah dalam sebuah kegiatan yang turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Polres Kerinci, Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Melalui penerapan teknologi QR Barcode, masyarakat kini dapat dengan mudah memverifikasi legalitas kotak amal hanya melalui pemindaian menggunakan telepon genggam. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan keterbukaan pengelolaan dana donasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.

Wali Kota Alfin menyampaikan bahwa digitalisasi pengawasan kotak amal merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan tata kelola dana sosial yang lebih aman, modern, dan akuntabel di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan sedekah dan donasi, sehingga masyarakat dapat menyalurkan bantuan dengan rasa aman dan nyaman.

“Program ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi dan memastikan dana umat benar-benar digunakan sesuai tujuan sosial dan keagamaan,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Densus 88 Antiteror Polri, aparat kepolisian, serta seluruh pihak yang telah mendukung hadirnya inovasi tersebut di Kota Sungai Penuh.

Dengan adanya sistem legalitas berbasis QR Barcode ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pengelolaan kotak amal dapat lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan dana sosial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News