Palembang, Dutametro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Tersangka diduga telah menerima dana aliran suap.
Sementara penetapan tersangka tersebut dinyatakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, “HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, (26/7/2023).
Adapun kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi pada Selasa (25/7). Dalam OTT tersebut sebanyak 10 orang ditangkap beserta barang bukti uang senilai miliaran rupiah.
Sedangkan salah satu pihak yang ditangkap yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Perwira menengah ini bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Sebelumnya ketua KPK Firli Bahuri mengungkap ada pembagian 10% dalam proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tersebut.
Firli mengatakan, “Besaran fee 10% dari nilai proyek. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan” jelasnya.
Bahkan sebelumnya diketahui Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sempat buka suara soal penangkapan Letkol Afri. Kemudian dia juga mengaku belum mengetahui penangkapan anak buahnya tersebut.
“Maaf belum bisa konfirmasi,” ujarnya, Selasa (25/7).(H.A)

















