BUKITTINGGI , dutametro.com .-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bukittinggi, Selasa (27/10/2026).
Pemusnahan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis beserta unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Fithrah, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara yang telah inkracht. Rinciannya berupa narkotika jenis sabu seberat 97,85 gram, ganja 8,4 kilogram, dan ekstasi 0,44 gram, serta barang bukti dari tindak pidana lainnya.
“Kita berantas pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama penyedia atau pengedar. Karena dengan perkembangan zaman, cara mereka mengeluarkan barang haram ini makin beragam, termasuk melalui aplikasi online. Kita harus bekerja sama untuk memberantas ini dan para pengguna, masukkan mereka ke rehabilitasi,” ungkap Fithrah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, mengapresiasi langkah Kejari dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba. Ia menegaskan Pemko Bukittinggi mendukung penuh upaya yang dilakukan Kejaksaan bersama seluruh instansi terkait.
“Kita sangat mendukung segala upaya yang dilakukan oleh setiap instansi dalam rangka mencegah peredaran narkoba ini,” ujar Ibnu Asis.
Ia menambahkan, Pemko bersama DPRD Bukittinggi tengah mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba serta memperkuat ketahanan keluarga melalui program Sekolah Keluarga.
“Kita ingin menjadikan keluarga-keluarga kita ini keluarga yang tangguh, yang tidak mudah tergoda oleh rayuan-rayuan narkoba,” tutupnya.
(Zlk)*










