Bondowoso, Dutametro.com – Seorang pria pengangguran berinisial RBS (23) warga Tapen memperkosa remaja putri 13 tahun di Bondowoso. Pelaku merupakan tetangga korban. Akibat perbuatan pelaku korban hamil 8 bulan. Sedangkan korban tercatat masih duduk di kelas 9 SMP.
Menurut keterangan Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan “Betul, mas. Korban saat ini tengah hamil 8 bulan,” jelasnya, Jumat (26/5/2023).
Kemudian menurut Bimo, kasus perkosaan ini telah dilaporkan. Sementara pelaku juga telah ditahan masih diperiksa lebih lanjut.
Selanjutnya dari keterangan sementara, pelaku mengaku telah memperkosa berulangkali. Selama menjalankan aksinya, pelaku juga selalu melakukan ancaman.
Disebutkan Bimo, “Pengakuan sementara pelaku, perbuatan tersebut dilakukan selama beberapa kali. Korban selalu dalam ancaman akan dibunuh,” ujarnya.
Sedangkan tindakan biadab pelaku baru terungkap saat korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut diketahui hamil. Lantas pelaku berjanji akan menikahinya. Namun janji tersebut selalu diingkari.
Bahkan pelaku selalu berkelit dengan berbagai alasan, sementara perut korban makin membesar. Keluarga korban akhirnya lapor polisi.
Maka atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2016 dan UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Ditegaskan Bimo, “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Bimo.(H.A)


















