Sabtu, Juli 27, 2024

Sarat Permainan ?, Penangkapan Ilegal Mining Di Solsel Diduga Tebang Pilih

More articles

SUMBAR – Empat orang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) memakai alat Berat jenis eksavator, disepanjang daerah aliran sungai (DAS) Sungai Batanghari yang berada di wilayah Kabupaten Solok Selatan, telah ada yang ditangkap. Namun belum merata, diduga tebang pilih, dan sarat dengan permainan. Karena masih banyak para pelaku lain masih beroperasi.

Sesuai dengan pantauan media ini di lapangan, masih banyak alat berat pelaku Peti sedang beroperasi, mulai dari daerah Alai Mudik Talantam Kecamatan Sangir Batanghari wilayah hukum Polsek Sangir Batanghari adalah alat berat jenis excavator beraktivitas masih beraktivitas hingga saat ini. Wilayah Sapan dan Lompatan Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh juga masih terlihat. Kemudian tambang lobang glondong dan mesin Dompeng juga marak, termasuk lokasi Timbahan tambang lobang

Lokasi lain, beroperasinya pelaku PETI, berada di wilayah Pinti Kayu, Sungai Buluh adalah tambang emas Tampa izin menggunakan alat berat jenis excavator.

Adapun penangkapan ilegal mining di daerah berjuluk seribu rumah gadang tersebut, oleh personil di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu Sudirman
bersama 7 orang anggota, berlangsung sekira pukul 15.00 Wib hari Kamis 20 Oktober 2022 lalu, dilakukan pihak penyidik baik oleh anggota Polres Solok Selatan, bersama tim Polda Sumbar bergerak menuju lokasi, tepatnya di wilayah Sangir Barang Hari.

Selama operasi, personil menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merk Sany sedang melakukan aktivitas tambang emas illegal. Saat itu, anggota Tim Polres Solok Selatan langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti (BB) untuk dibawa ke Markas Polres (Mapolres).

Pelaku PETI diamankan anggota Satreskrim Polres Solok Selatan, yakni Dandi Viddo Varga, 21 th, warga Jorong Gaduang Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, sebagai operator ekskavator. Selanjutnya Armensus Edi, 48 th, warga Jorong Tanjung Nan Ampek, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, merupakan manager lapangan. Sedangkan Riza Meldi, 47 th, warga Jalan RPH No. 11 Kelurahan Silaiang Bawah, Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang sebagai penyandang dana, dan Taufik Hidayat, 25 th, warga Jorong Kasiak Putiah, Nagari Pakan Rabaa Timur, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Solsel sebagai kernet.

Sedangkan BB diamankan, berupa 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Sany, 1 unit mesin Dompeng, 1 lembar karpet sebagai alat penyaring emas, sepotong selang, sepotong spiral dan sepotong gabang. Para pelaku pelanggar Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 /2009 tentang Minerba, serta pelanggar UU Nomor 32/2009 PPLH telah diamankan.

Adapun penangkapan pelaku Ilegal Mining di Solok Selatan tidak menjadi efek jera atau menghentikan aktivitas beroperasinya pelaku ilegal mining. Namun sampai sekarang aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut masih marak. Buktinya pantauan media ini di lokasi Alai di mudik Tarantam masih beraktivitas, baik tambang Dompeng, kapal keruk mengunakan keong 6 dan keong 12 se aliran sungai Batanghari wilayah hukum polres Solok Selatan.

Saat di konfirmasi kepada Dirkrimsus polda Sumbar Kombes pol Adip Rojikan melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan Langsung saja ke kapolresnya”, balasnya singkat.

Sementara Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Adhi Sabhara melalui Kasat Reskrim polres Solok Selatan AKP Sudirman tidak ada jawabannya saat ditanya terkait Tambang Emas tanpa izin tersebut, selalu bungkam, ada apa sebenarnya?

Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, memerintahkan kepada seluruh Kapolda, Kapolres untuk membasmi seluruh bentuk praktek Ilegal. Disambut dengan Perintah Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Suharyono, dengan tegas menyebutkan, apabila ada anggota Kepolisian bermain dengan ilegal atau menerima pungutan liar (Pungli) dari pelaku ilegal, maka akan di tindak secara tegas, tanpa ada kompromi. Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest