Sabtu, Juli 27, 2024

Dua Warga Todoli Di Tahan Polres Taliabu, Begini Kasusnya!

More articles

Taliabu, Dutametro.com – Dua Warga Todoli Di Tahan Polres Taliabu, Begini Kasusnya.Ke-Polisian Resort (POLRES) Pulau Taliabu akhirnya melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka dalam kasus Pemalsuan surat keterangan tanah (SKT) didusun Sobang, Desa Todoli Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Keduanya yakni MA, MIA (inisial) disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun.

Sebelumnya MIA, MA dan SHB ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah diduga melakukan pemalsuan surat keterangan tanah yang dilaporkan oleh hak waris, Safrin melalui kuasa Hukumnya Edi Hasim La Madu, SH,. MH, H. Lamen Sarihi, SH.,MH, Sumarlin Ma’ate, SH.,MH, dan Kamarudin Taib, SH.

Surat tersebut belakangan menjadi salah satu dasar untuk melakukan transaksi proses jual beli atas sebidang tanah dengan luas 10 hektar kepihak PT.BMI, salah satu perusahaan yang beroperasi di Pulau Taliabu.

Polres Pulau Taliabu melalui Kasat Reskrim, AKP I Komang Suriawan, SH
memastikan tersangka MA dan MIA selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bobong usai menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Polres Pulau Taliabu.

Masa penahanan tersebut terhitung dari 30 januari 2024. “Satu minggu kedepan insya allah sudah tahap satu ke kejaksaan negeri Bobong”, terangnya.

Sementara itu, SHB tersangka lain dalam kasus tersebut kata AKP I Komang Suriawan, SH tidak ditahan karena adanya beberapa pertimbangan, utamanya adalah usia dan kondisi kesehatan tersangka.

“SHB kami belum melakukan penahanan karena sedang menjalani pengobatan, kedua karena pertimbangan usia. Tersangka sudah berusia 76 tahun”, pungkasnya.(Den)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest