Sawahlunto,dutametro.com – Diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, seorang laki – laki dewasa berinisial FH alias Puji (31) diamankan tim Opsnal Lintah Bara Sat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J. Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis (30/07/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.
“Disaksikan perangkat desa, petugas kemudian melakukan interogasi awal terhadap FH alias Puji. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan menerangkan bahwa dirinya membawa dan memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakannya saat itu,” jelas Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre.
Tersangka FH alias Puji berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bukik Gadang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, dimana penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri. Ketika dilakukan pemeriksaan, FH alias PUJI mengakui bahwa paket diduga sabu tersebut merupakan miliknya.
“Selain narkotika yang diduga sabu, juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam milik tersangka.Selanjutnya, FH alias PUJI beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Ditambahkan kasi Humas Polres Sawahlunto AKP. Febrijoni, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel dari Satuan Narkoba dalam melakukan penyelidikan serta informasi yang diperoleh dilapangan.
“Polres Sawahlunto berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Kasi Humas Febrijoni.
Terhadap tersangka FH alias Puji penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(riky)


























