Rabu, Oktober 23, 2024

Upaya Mediasi Buntu, Sengketa Tumpang Tindih SHM Melibatkan Kuasa Hukum

More articles

Sawahlunto, dutametro.com – Meski sudah dua kali dilakukan mediasi, belum ada kata sepakat atau titik terang terkait sengketa tanah tumpang tindih Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00120 atas nama Syaftinengsih di Dusun Simpang Desa Kolok Mudik Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto dengan SHM No.00568 atas nama Desi Susrianti.

Hasil mediasi terakhir dengan perwakilan peserta Ikram Haris Yola Dwi Aurora, Syaftinengsih, dan Desi Susrianti disaksikan Ketua KAN Kolok serta Kades Kolok Mudik digelar di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto. Dari pihak Desi Susrianti (teradu), disepakati untuk membagi dua bidang tanah yang tumpang tindih. Dari pihak Syaftinengsih (pengadu), disepakati untuk memberikan jalan menuju belakang. Pihak Syaftinengsih akan memberikan jawaban pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024. Apabila masih tidak ada kesepakatan, maka akan diserahkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum. Hasil mediasi menunjukkan para pihak masih tetap pada keinginan masing-masing dan pihak Syaftinengsih akan memberikan jawaban pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024.

Terkait hal itu, Syaftinengsih memberikan kuasa kepada Advokat Zulhefrimen SH dari Klinik Hukum Zulhefrimen SH dan Rekan untuk melakukan upaya somasi serta memasang plank yang menyatakan tanah ini dalam sengketa kepemilikan serta di bawah pengawasan Klinik Hukum Zulhefrimen SH dan Rekan. “Kita sudah sampaikan kepada Kapolres Sawahlunto berdasarkan surat kuasa khusus yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2024 di Sawahlunto,” kata dia.

Selanjutnya, sehubungan dengan sertifikat yang telah dimiliki klien kami dengan Nomor SHM. 120/Desa Kolok Mudik, luas 7.650 m2, terdaftar atas nama Syaftinengsih terletak di Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, pihaknya beserta klien berniat untuk memeriksa dan memastikan apakah sertifikat tersebut sesuai dengan yang dimiliki klien kami tersebut. “Kami akan melakukan re-climbing terhadap objek yang tertera di dalam sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tersebut. Untuk itu, kami mohon perlindungan hukum dan atau perlindungan diri terhadap klien kami beserta keluarganya,” jelas dia.

Adapun kronologis sengketa yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang berdasarkan berita acara pelaksanaan mediasi Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto nomor: 109/MDS/SKP/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dengan mediator Ikram Haris, S.SiT, MM, menyatakan bahwa pada tanggal 24 Maret 1997 terbit Sertipikat Hak Milik No. 00120 atas nama Syafei Rajo Pahlawan dengan pemberian hak dari Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Barat No. 520.1184/PHM/Prona/BPN-1997 tanggal 22 Maret 1997 No Urut il berasal dari Konversi Hak Adat UUPA No. 5/1960 Bab II Bag III.

Pada tanggal 21 April 1998, SHM No. 00120 dibalik nama atas nama Syaftinengsih berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Laurensia Emilia, S.H tanggal 24 September 1997 No. 081/BRG/J.B./1997.

Pada tanggal 25 Juli 2011, terbit Sertipikat Hak Milik No. 00290 atas nama Desi Susrianti berdasarkan Konversi Hak Adat. Sertipikat Hak Milik No. 00120 Desa Kolok Mudik atas nama Desi Susrianti belum dipetakan sedangkan Sertipikat Hak Milik No. 00290 Desa Kolok Mudik atas nama Desi Susrianti telah terpetakan namun belum divalidasi karena terindikasi tumpang tindih (overlap).

Pada April 2018, Desi Susrianti memberitahu kepada Syaftinengsih bahwa bidang tanah dalam sertipikat hak milik masing-masing tumpang tindih (overlap). Setelah diusahakan penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak ada jalan keluar untuk penyelesaian permasalahan ini.

Pada tanggal 4 September 2018, penyanggah memasukkan sanggahan terhadap permohonan pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 00290 atas nama Desi Susrianti. Setelah dilakukan mediasi, namun tidak menemukan jalan keluar penyelesaian masalah untuk para pihak. Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2018, diterbitkan dua Sertipikat Hak Milik dari pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 00290 yang telah dimatikan, dimana Sertipikat Hak Milik No. 00568 masih tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 00120 atas nama Syaftinengsih. Pada tanggal 19 Februari 2024, Syaftinengsih mengajukan pengaduan sengketa tanah terhadap tumpang tindih bidang tanah antara Sertipikat Hak Milik No. 00120 Desa Kolok Mudik dengan Sertipikat Hak Milik No. 00568 Desa Kolok Mudik.

RKi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest