IRT di Muba Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Bersama Suami yang Masih Buron

More articles

Muba | Dutametro.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Anita (23) harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa di rumahnya yang berlokasi di Dusun I, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Senin (3/3/2025) malam.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 7 paket sabu dengan berat bruto 11,65 gram,
– 2 kotak plastik hitam,
– 1 kantong plastik hitam berisi ball plastik klip bening,
– 1 tas ransel merah marun merek DEGER,
– 1 kotak speaker kayu berwarna oranye-hitam,
– 1 dompet hitam merek VONA.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Iptu Joharmen pada Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Joharmen mengungkapkan bahwa Anita tidak beroperasi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan suaminya, R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat penggerebekan, suaminya langsung melarikan diri. Namun, Anita mengakui bahwa mereka berdua telah lama mengedarkan narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Kapolsek Sanga Desa juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkan kepada kami, sehingga bisa segera dilakukan penyelidikan dan penindakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang masih menggunakan narkoba segera menghentikan kebiasaan tersebut.

“Tidak ada manfaat dari narkoba, justru merusak kesehatan dan menghancurkan masa depan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Anita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Heri

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest