Demi Judi Slot, Dua Pria di Muba Nekat Curi Burung Beo, Kini Meringkuk di Penjara

More articles

Muba, Dutametro.com – Dua pria berinisial HG dan AG, warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), nekat mencuri burung beo milik warga demi mendapatkan uang untuk bermain judi slot.

Akibat perbuatannya, keduanya kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir.

Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi, membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Benar, pelaku pencurian berinisial HG dan AG telah kami tangkap. Mereka ditangkap di wilayah Kelurahan Bayung Lencir pada Jumat (7/3) lalu,” ujar Iptu M. Wahyudi, Senin (10/3).

Menurut Iptu M. Wahyudi, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Suyani, warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, yang kehilangan burung beonya. Korban melaporkan bahwa burung tersebut, yang berada dalam sangkar di belakang rumahnya, hilang pada Minggu (6/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, yakni HG, AG, dan MI,” jelasnya.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil menangkap HG dan AG, sementara satu pelaku lainnya, MI, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah menjual burung beo hasil curian tersebut kepada seorang warga berinisial YA dengan harga Rp 750 ribu.

“Uang hasil penjualan burung tersebut mereka gunakan untuk bermain judi slot hingga habis,” ungkapnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bayung Lencir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP,” tegas Iptu M. Wahyudi.

Polisi masih terus memburu MI, pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.

Heri

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest