spot_img

Sidang Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari: Saksi Penyidik Dihadirkan, Terdakwa Ucapkan Bantahan Mengejutkan

Pariaman,dutametro.com.-Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), dengan terdakwa Indra Septiarman alias *In Dragon*, kembali digelar pada Selasa (17/6) di Pengadilan Negeri Pariaman.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman menghadirkan empat saksi verbalisan, yakni penyidik yang terlibat dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa.

“Empat saksi verbalisan kita hadirkan hari ini, dua secara langsung di ruang sidang dan dua lainnya melalui virtual karena sedang bertugas di Mabes Polri,” kata JPU Wendry Finisa di ruang sidang Cakra.

Kehadiran para saksi penyidik ini disebut krusial, mengingat pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/6), terdakwa In Dragon membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengklaim bahwa tindakan pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukannya terkait dengan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

“Untuk memperjelas fakta di persidangan, kami mengajukan permintaan kepada majelis hakim agar menghadirkan saksi verbalisan, dan permohonan tersebut dikabulkan,” ujar Wendry.

Bantahan Terdakwa Berbeda dengan BAP dan Rekonstruksi

Pada sidang sebelumnya, In Dragon membantah seluruh isi BAP yang telah ditandatanganinya. Ia mengaku tidak pernah berniat membunuh atau memperkosa korban, melainkan hanya ingin mengambil kembali sabu yang disebutnya telah dititipkan kepada Nia.

“Saya tanya ke Nia, dia bilang sabunya hilang. Sejak saat itu saya berniat untuk mendapatkan kembali sabu dengan cara menganiayanya,” ucap In Dragon saat menjawab pertanyaan JPU.

Namun, keterangan tersebut bertolak belakang dengan isi BAP dan hasil rekonstruksi, di mana In Dragon sebelumnya mengakui telah memukuli, mengikat, dan memperkosa korban sebelum membunuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, menanggapi pernyataan tersebut dengan tegas.

“Ini berbeda dengan BAP dan rekonstruksi. Apakah saudara tetap pada keterangan saat ini atau kembali pada BAP?” tanya Dedi sembari mengingatkan terdakwa agar berkata jujur.

Hakim pun menegaskan bahwa bantahan yang tidak konsisten dapat merugikan terdakwa sendiri.

“Jujur atau tidak, itu pilihan saudara. Kami akan menilai berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada,” tegas Dedi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dalam waktu dekat.

Must Read

Iklan
iklan

Related News