Lubuk Basung – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025, Jumat (15/8/2025), di ruang sidang utama DPRD.
Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Ilham, Lc., M.A., didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman, serta dihadiri Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan APBD Perubahan 2025 telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pemda dan DPRD, mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah serta kebijakan nasional.
Iqbal menjelaskan, terdapat lima landasan utama dilakukannya perubahan APBD. Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Kedua, kondisi yang mengharuskan pergeseran anggaran antar organisasi atau jenis belanja. Ketiga, penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya untuk tahun berjalan. Keempat, keadaan darurat, dan kelima, keadaan luar biasa.
> *“Kelima aspek tersebut menjadi dasar perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, sekaligus pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025,”* ungkapnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Nota Pengantar dari Pemerintah Daerah kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas oleh masing-masing komisi dan badan anggaran DPRD Agam.
Humas DPRD Agam