Taliabu, dutametro.Com– Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akan melakukan upaya jemput paksa terhadap HAK alias Hamka Duwila, Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menjelaskan, HAK pertama kali dipanggil pada Senin (8/9/2025), namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Panggilan kedua juga diabaikan.
“Karena statusnya sudah tersangka, jika tetap tidak datang, kita akan lakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Kita tunggu hari Jumat besok,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Informasi yang diterima menyebutkan, HAK saat ini berada di Kota Ternate. Akses menuju Pulau Taliabu hanya melalui jalur laut dengan jadwal kapal rutin Al-Sudais yang baru tiba di Bobong pada Jumat mendatang, sehingga proses pemanggilan tersangka sedikit terhambat.
Dalam perkara ini, Kejari sebelumnya telah menahan dua tersangka lain, yakni FS, Direktur Keuangan PT Taliabu Jaya Mandiri, dan IM, mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulau Taliabu.
Hingga kini, Kejari belum merinci substansi perkara yang menjerat ketiga tersangka. Penetapan status hukum terhadap pejabat dan pihak perusahaan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Jack