spot_img

4 Terdakwa Kasus Korupsi MCK di Pulau Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara

TERNATE | Dutametro.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Senin (15/9/2025) membacakan putusan perkara dugaan korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual di Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.

Empat terdakwa dalam kasus ini yakni S, mantan Kadis PU Kabupaten Pulau Taliabu; MRD, pihak rekanan; MR, peminjam perusahaan; serta HU, direksi pembangunan.

Sidang putusan turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu serta penasihat hukum para terdakwa.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat proyek fiktif tersebut mencapai Rp3.635.001.177.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Penuntut Umum, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, dakwaan subsidiair tidak perlu dibuktikan lagi.

Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti dengan jumlah bervariasi sesuai peran masing-masing,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Putusan ini menambah daftar panjang kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur dasar di daerah yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil, namun justru dikorupsi oleh pejabat dan rekanan nakal.

(Jak)

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News