spot_img

DPRD Agam Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Cadangan Pangan untuk Perkuat Ketahanan Daerah

Agam,dutametro.com – DPRD Kabupaten Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan daerah dengan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Senin (22/9) di Aula Utama DPRD Agam.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman, Henrizal, dan Aderia, SP, MM. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda Plus, Sekretaris Daerah, para asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, dalam sambutan yang dibacakannya menegaskan bahwa Ranperda ini disusun sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

“Ranperda ini hadir untuk memastikan ketersediaan cadangan pangan yang aman, bergizi, merata, terjangkau, serta sesuai dengan nilai agama dan budaya masyarakat,” ujarnya.

Iqbal menambahkan, selain mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di tingkat daerah, nantinya Perda ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah nagari dalam pengadaan, pengelolaan, penyaluran, hingga pelepasan cadangan pangan.

“Melalui Ranperda ini, kita ingin Kabupaten Agam memiliki dasar hukum yang kuat dan operasional dalam mengelola cadangan pangan secara berkelanjutan. Dengan begitu, Agam siap menghadapi dinamika dan tantangan ketahanan pangan ke depan,” tegasnya.

Paripurna ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan keberpihakan penuh kepada masyarakat, khususnya dalam menjamin ketersediaan pangan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Adv

Must Read

Iklan
Iklan
iklan

Related News