Taliabu, dutametro.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, Rabu (15/10/2025), dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, didampingi Pj. Sekretaris Daerah, Ma’aruf.
PKS ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Daerah Pulau Taliabu untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Wakil Bupati La Ode Yasir menegaskan komitmen Pemda Pulau Taliabu dalam mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak. Selain itu, langkah ini juga strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan daerah secara efektif, serta mendukung transparansi pengelolaan pajak,” ujar La Ode Yasir.
Ia menambahkan, dengan sinergi yang terjalin, penerimaan pajak di Pulau Taliabu diharapkan lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya sinergi ini, kami berharap penerimaan pajak di Pulau Taliabu bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Jak