Taliabu, dutametro.com– Bupati Pulau Taliabu, Salshabilla Widya L. Mus, resmi dinyatakan berhalangan sementara lantaran tengah memasuki proses persalinan. Untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan, sebagian tugas dan wewenangnya dilimpahkan kepada Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, terhitung mulai 1 Desember 2025.
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Ma’aruf, menjelaskan bahwa penunjukan wakil bupati sebagai pelaksana tugas telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini merujuk pada Surat Keterangan Dokter Nomor 446557-2/151/PI/11/2025 tanggal 25 November 2025 yang menyatakan bahwa Bupati Salshabilla berhalangan sementara karena menjalani proses persalinan.
“Penunjukan ini mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam kondisi kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah,” ujar Ma’aruf, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan, ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 66 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur bahwa wakil kepala daerah membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan, serta dapat melaksanakan kewenangan tambahan yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Namun, selama menjalankan tugas sebagai pelaksana, Wabup La Ode Yasir dibatasi untuk tidak mengambil keputusan dan tindakan strategis yang dapat memengaruhi arah pembangunan daerah.
“Pelaksana tugas tidak diperbolehkan menetapkan kebijakan strategis, termasuk perubahan perencanaan pembangunan, penganggaran, maupun pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Ma’aruf.
Masa pelaksanaan tugas Wabup La Ode Yasir berakhir setelah Bupati Salshabilla selesai menjalani proses persalinan dan kembali aktif memimpin pemerintahan.
“Hal-hal yang bersifat prinsipil tetap harus mendapatkan persetujuan Bupati Pulau Taliabu,” tutupnya.
Jeck


