Pemkot Kotamobagu Tegas: Pasar Senggol Ramadhan 2026 Wajib di Eks RS Datoe Binangkang, Di Luar Lokasi Akan Ditertibkan

Kotamobagu,Dutametro.com– Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil sikap tegas dalam penataan Pasar Senggol Ramadhan 2026. Melalui hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah menetapkan satu titik resmi pelaksanaan kegiatan, yakni di kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang.

Penetapan lokasi tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai kawasan itu paling memungkinkan untuk mengakomodasi aktivitas pasar musiman tanpa menimbulkan kekacauan lalu lintas maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat di pusat kota.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kotamobagu, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan kegiatan Pasar Senggol tetap berjalan tertib dan terkendali.

“Lokasi eks RS Datoe Binangkang sudah disepakati sebagai titik pelaksanaan. Keputusan ini merupakan hasil pembahasan bersama Forkopimda agar seluruh pihak memiliki kesamaan pandangan dalam penataan kegiatan tersebut,” tegas Noval.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah telah menerima proposal dari pihak yang berminat menjadi penyelenggara Pasar Senggol. Namun, seluruh proposal tersebut masih akan melalui proses kajian ketat oleh tim pemerintah kota sebelum diputuskan layak atau tidak untuk direkomendasikan.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi asosiasi atau pihak lain yang berminat menjadi pelaksana kegiatan tersebut, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Sahaya, kesempatan pengajuan proposal telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan diumumkan secara terbuka melalui media sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Batas akhir pengajuan proposal kami tetapkan hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA. Setelah itu, seluruh dokumen yang masuk akan dikaji oleh tim pemerintah kota,” jelasnya.

Kajian tersebut, lanjut Sahaya, akan menilai berbagai aspek penting, mulai dari kesiapan teknis, pengelolaan lokasi, sistem keamanan, hingga potensi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan Pasar Senggol harus berlangsung di lokasi yang telah ditetapkan. Jika terdapat aktivitas pasar senggol yang digelar di luar area resmi, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah penertiban.

“Kami berharap semua pihak mematuhi ketentuan yang sudah disepakati. Jika ada pasar senggol yang muncul di luar lokasi resmi, tentu akan kami tertibkan demi menjaga ketertiban dan keamanan kota,” tegas Sahaya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menyediakan fasilitas berupa lokasi yang merupakan aset milik daerah. Sementara penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asosiasi atau penyelenggara yang mendapatkan rekomendasi resmi.

Bahkan pemerintah memberikan sinyal tegas: apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka Pasar Senggol Ramadhan 2026 di Kotamobagu dipastikan tidak akan digelar.
Langkah tegas ini diambil Pemkot Kotamobagu untuk memastikan setiap kegiatan ekonomi musiman tetap berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan kekacauan yang merugikan masyarakat luas.(Bams*/)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News