Taliabu | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menggelontorkan anggaran lebih dari Rp9,7 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu.
Meski demikian, besaran THR yang diterima masing-masing pegawai belum dirinci secara detail. Berdasarkan informasi yang dihimpun, THR bagi PNS dan PPPK setara dengan satu bulan gaji, sementara PPPK Paruh Waktu menerima nominal di bawah gaji bulanan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Ridwan Azis, mengatakan pembayaran THR kepada pegawai daerah telah dilakukan pada pekan lalu.
“Total anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR pegawai di Pulau Taliabu sebesar Rp9.770.262.964,” kata Ridwan saat dikonfirmasi media, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Pemkab Pulau Taliabu sempat menyiapkan anggaran sebesar Rp13.000.527.382 untuk pembayaran THR ASN. Namun, setelah dilakukan penyesuaian, jumlah tersebut direalisasikan menjadi sekitar Rp9,7 miliar.
Ridwan berharap THR yang telah diterima para ASN dapat dimanfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar para ASN tetap menjaga kinerja dan disiplin selama menjalankan ibadah puasa.
“Harapan kami, THR ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan masing-masing menjelang Lebaran. Yang terpenting, ASN tetap konsisten berkantor dan menjalankan tugasnya selama bulan Ramadan,” ujarnya.
(Red/Jak)












