Polres Pasaman Sikat Mafia Tambang Emas: Bongkar Kedok Perlindungan Oknum, Sita Alat Berat di Rao Selatan

PASAMAN ,dutametro.com.– Komitmen Polres Pasaman dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali dibuktikan dengan penindakan tegas di lapangan. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, S.H., S.I.K., tim operasional Satreskrim berhasil melakukan penindakan telak terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Sibinayil, Jorong Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Senin malam (13/4/2026).

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H. itu dilakukan secara taktis dengan menyisir lokasi terpencil di tengah malam. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait kerusakan aliran sungai dan ekosistem akibat aktivitas PETI yang sudah berlangsung lama.

Sita Alat Berat, Bongkar Dugaan Bekingan Oknum.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah aset utama yang digunakan untuk merusak ekosistem sungai. Barang bukti yang diamankan di antaranya 2 unit excavator, beberapa unit mesin dompeng, dan peralatan tambang lainnya. Seluruh alat berat langsung dipasangi garis polisi dan akan dibawa ke Mapolres Pasaman untuk proses lebih lanjut.

AKP Fion Joni Hayes menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berhenti pada penyitaan alat. “Kami mendalami adanya dugaan keterlibatan dan perlindungan dari oknum tertentu yang membekingi aktivitas tambang ilegal ini. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kerugian Lingkungan Jadi Atensi

Aktivitas PETI di Sungai Sibinayil dilaporkan telah menyebabkan pendangkalan, kekeruhan air, dan rusaknya habitat ikan. Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat menyatakan tidak akan memberi ruang bagi mafia tambang yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini atensi langsung. Tidak ada toleransi untuk perusak lingkungan. Kami akan kembangkan kasus ini sampai ke aktor intelektualnya,” ujar Kapolres.

Para pelaku yang diamankan di lokasi saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman. Mereka dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Pasaman mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas PETI di wilayahnya demi menjaga kelestarian lingkungan Pasaman.

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News