JAKARTA,dutametro.com.– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan bekas tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku selama masa transisi 2026–2027 dan bersifat sementara.
Kebijakan tersebut diambil untuk membantu masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum siap melakukan proses balik nama. Meski diberi kelonggaran, Korlantas menegaskan bahwa kewajiban balik nama tetap berlaku dan akan ditegakkan lebih ketat setelah masa transisi berakhir.
Syarat Selama Masa Transisi
Selama periode 2026–2027, pemilik kendaraan cukup membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemilik sah kendaraan tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan proses balik nama. Selain itu, pemilik juga diwajibkan mengajukan permohonan blokir kendaraan atas nama pemilik lama ke Samsat.
Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lama agar tidak terkena dampak hukum, seperti tilang elektronik atau kewajiban pajak progresif, dari kendaraan yang sudah dijual.
Biaya Balik Nama Dihapus, Tinggal Bayar PNBP
Korlantas mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa transisi ini karena saat ini biaya balik nama kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II telah dihapus di seluruh Indonesia. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat tertib administrasi data kendaraan bermotor.
Setelah 2027 Akan Lebih Ketat
Korlantas menegaskan bahwa setelah masa transisi berakhir pada 2027, aturan akan kembali diperketat. Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak akan dilayani lagi, dan kendaraan yang belum dibalik nama berpotensi diblokir secara permanen.
“Kelonggaran ini hanya sementara untuk membantu masyarakat. Pada prinsipnya, satu kendaraan satu nama. Ini demi kepastian hukum, akurasi data, dan efektivitas penegakan hukum lalu lintas, termasuk ETLE,” jelas perwakilan Korlantas Polri.
Masyarakat diimbau segera mengurus balik nama ke Samsat terdekat untuk menghindari kendala administrasi dan masalah hukum di kemudian hari.
















