Payakumbuh — Kebijakan penarikan retribusi sampah yang diselipkan dalam tagihan PDAM Tirta Sago kian menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, kebijakan yang telah berjalan sejak awal Februari 2024 ini diduga kuat tidak memiliki landasan hukum yang sah sebagaimana diamanatkan oleh Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, dalam konfirmasinya kepada Duta Metro, memberikan penegasan terkait kaidah hukum dalam setiap pemungutan dana masyarakat. “Berkaitan dengan pembayaran retribusi, tidak mungkin dipungut tanpa adanya dasar hukum pemungutan. Kalau dipungut tanpa ada dasar hukum tentu ilegal,” tegas Wirman.
Dugaan Pelanggaran Mekanisme Hukum
Secara eksplisit, Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa penarikan retribusi melalui pihak ketiga wajib diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang merinci mekanisme kerja sama (MoU) secara transparan. Namun, hingga saat ini, praktik penagihan yang diberlakukan kepada 34 ribu pelanggan diduga hanya berlandaskan pada notulen rapat internal tertanggal 25 Januari 2024, bukan produk hukum daerah yang sah.
Praktik ini kini menyentuh ranah yang sangat krusial, di mana pelanggan tidak diberikan opsi untuk membayar tagihan air saja tanpa menyertakan retribusi sampah. Kondisi ini memaksa pelanggan untuk mengikuti mekanisme yang dipertanyakan legalitasnya, dengan ancaman denda bagi mereka yang tidak melunasi tepat waktu.
Uji Integritas Fungsi Pengawasan
Menyikapi polemik ini, Wirman Putra menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keresahan warga melalui rapat kerja Komisi B bersama manajemen PDAM Tirta Sago. “Di DPRD kami selalu melakukan pengawasan karena memang tugas kami. Kami akan minta Komisi B untuk rapat kerja dengan PDAM. Kami akan pelajari apakah praktik yang terjadi sesuai dengan info yang disampaikan pada kami,” ujarnya.
Publik kini menaruh harapan besar agar rapat kerja tersebut tidak sekadar menjadi formalitas birokrasi. Masyarakat menuntut adanya langkah konkret berupa:
1. Verifikasi Legalitas: Meminta PDAM menunjukkan bukti Perwako dan dokumen kerja sama resmi sebagai dasar penagihan.
2. Evaluasi Sistem Tagihan: Memisahkan komponen tagihan air dan retribusi agar pelanggan tidak tersandera dalam sistem pembayaran yang tidak transparan.
3. Audit Transparansi: Memastikan aliran dana yang telah terkumpul sejak awal Februari 2024 dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai lembaga yang memegang mandat pengawasan, DPRD kini berada di bawah mikroskop publik. Kebijakan publik yang sehat harus berakar pada kepatuhan terhadap regulasi daerah. Masyarakat berharap legislatif dapat segera mengambil sikap tegas demi menjaga keadilan bagi para pelanggan PDAM Tirta Sago dan memastikan setiap rupiah yang dipungut memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Er






















