Iklan
Iklan

Cacat Hukum Total SK Pemecatan Dewas Pamtigo: Zulmaeta Pertontonkan Kedunguan Administrasi, Publik Menanti Konsekuensi

PAYAKUMBUH – Aroma kesewenang-wenangan tercium menyengat dari Balai Kota Payakumbuh. Walikota Zulmaeta, dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), menerbitkan sebuah produk hukum yang tidak hanya memicu kontroversi, tetapi juga menjadi bahan tertawaan para praktisi dan akademisi hukum.

Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/KPTS-KPM/2026 tertanggal 8 Mei 2026 tentang Pemberhentian Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Sago (Pamtigo), dinilai sebagai potret nyata “kedunguan” administratif yang mempertontonkan betapa rapuhnya literasi hukum di lingkaran pengambil kebijakan kota tersebut.

SK sakti tersebut menyasar tiga nama:

1. Drs. H. Rida Ananda, M.Si.
2. Hendri Wanto, S.Sos.
3. Wahyudi Thamrin, S.H., M.H.

Padahal, merujuk pada rekam jejak dokumen, ketiganya baru saja diangkat pada Juli 2024 melalui SK Nomor: 19/KPTS-KPM/VII/2024 untuk masa jabatan empat tahun (Periode 2024-2028). Namun, belum genap dua tahun pengabdian, mandat profesional mereka “dipenggal” di tengah jalan dengan cara yang dinilai sangat amatiran.

Skandal “Salah Obat”: Memecat Pengawas dengan Pasal Direktur

Dosa hukum pertama dan yang paling vulgar dalam SK pemecatan tersebut terletak pada konsideran “Menimbang” huruf ‘b’. Di sana, Walikota Zulmaeta mencantumkan Pasal 31 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 sebagai landasan utama pemberhentian.

Temuan investigasi mengungkap sebuah fakta yang menggelikan: Pasal 31 dalam Permendagri tersebut secara spesifik dan eksplisit hanya mengatur tata cara pemberhentian ANGGOTA DIREKSI, bukan Dewan Pengawas. Secara hukum administrasi negara, mencampuradukkan subjek hukum antara organ pelaksana (Direksi) dengan organ pengawas (Dewas) adalah bentuk malpraktik serius.

“Ini adalah puncak komedi birokrasi yang memuakkan. Bagaimana mungkin seorang kepala daerah menandatangani surat pemecatan Dewas namun menggunakan rujukan pasal untuk memecat Direktur? Ini ibarat dokter yang mendiagnosa sakit kepala tapi memberikan obat sakit perut. Tidak nyambung, cacat substansi, dan menunjukkan tim hukum Walikota sedang tertidur atau memang tidak paham abjad hukum,” ujar seorang pakar hukum administrasi negara.

Gagal Update: Mengutip Aturan yang Sudah “Almarhum”

Kedunguan ini kian berlipat jika melihat dinamika regulasi di tingkat pusat. Walikota Zulmaeta seolah-olah “gagal update” terhadap perkembangan hukum. Meski dalam konsiderannya ia mencantumkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, namun di sisi lain ia masih menggunakan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 sebagai instrumen eksekusi.

Padahal, sejak terbitnya Permendagri 23/2024 yang mengatur restrukturisasi BUMD Air Minum, aturan lama seharusnya sudah tidak lagi dijadikan rujukan mentah-mentah, apalagi untuk keputusan yang bersifat merugikan hak orang lain. Penggunaan aturan yang sudah “almarhum” atau tidak relevan ini membuktikan bahwa SK tersebut hanyalah produk “copy-paste” tanpa kajian mendalam. Walikota diduga kuat sedang “dibodohi” oleh tim hukumnya sendiri yang menyodorkan draf surat “sampah” untuk ditandatangani.

Perlawanan Jalur Pedang: Somasi dan Jeratan UU Ketenagakerjaan

Tindakan sepihak yang dianggap sebagai “Hukum Rimba” ini tidak akan melenggang mulus. Dua dari tiga Dewas yang dipecat, yakni Hendri Wanto, S.Sos. dan Wahyudi Thamrin, S.H., M.H., telah resmi menunjuk pengacara muda progresif, Hafis Alfarisyi, S.H., sebagai kuasa hukum untuk mengadili kebijakan “ngawur” tersebut.

Dalam waktu dekat, Hafis Alfarisyi memastikan akan melayangkan Somasi Resmi ke meja Walikota. Fokusnya tidak main-main: pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan PP No. 54 Tahun 2017. Karena Pamtigo berbentuk Perumda, maka pengangkatan Dewas adalah kontrak profesional yang dilindungi undang-undang.

“Klien kami memiliki hak konstitusional untuk menyelesaikan masa jabatannya hingga 2028. Memecat mereka di tengah jalan tanpa kesalahan kinerja yang sah—dan dengan SK yang cacat hukum—adalah bentuk perampasan hak. Lewat somasi ini, kami menuntut hak sisa masa jabatan selama lebih dari dua tahun dibayarkan secara penuh! Jika tidak, kita bertemu di meja hijau PTUN dan Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi hingga 100 kali lipat,” tegas Hafis Alfarisyi, S.H. dengan nada tinggi.

Dinamika Politik: Satu Bungkam, Dua Melawan

Dinamika internal di tubuh Dewas yang dipecat pun menjadi sorotan publik. Drs. H. Rida Ananda, M.Si., yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Payakumbuh, hingga kini memilih bungkam seribu bahasa. Bungkamnya Rida Ananda diduga kuat karena posisi dilematisnya sebagai aparatur sipil yang “tersandera” loyalitas hirarki kepada sang Walikota.

Berbanding terbalik, Hendri Wanto dan Wahyudi Thamrin memilih berdiri tegak. Bagi mereka, ini bukan sekadar urusan jabatan, melainkan perjuangan melawan praktik kesewenang-wenangan kekuasaan yang mengangkangi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Bagaimana mungkin sebuah jabatan yang lahir dari produk legislatif daerah (Perda) bisa dihapus seketika oleh kebijakan eksekutif yang didasari draf surat yang salah rujukan?

Zulmaeta Bungkam 1.000 Bahasa

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh Tim redaksi kepada Walikota Payakumbuh guna memberikan ruang klarifikasi terkait poin krusial dalam SK tersebut. Namun hingga saat ini, Zulmaeta masih bungkam 1.000 bahasa. Sikap ini semakin menguatkan indikasi bahwa SK tersebut memang tidak memiliki dasar argumen hukum yang kuat untuk dipertahankan.

Di mata hukum, sebuah keputusan pejabat negara harus lahir dari ketelitian, bukan dari keinginan semata untuk sekadar merombak kursi jabatan. Skandal SK Pamtigo ini akan menjadi catatan hitam dalam sejarah administrasi pemerintahan di Kota Payakumbuh. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News