PAYAKUMBUH — Kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ke Dinas Kominfo Kota Payakumbuh pada Kamis (07/05) yang memamerkan kecanggihan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menuai kritik pedas. Ketua LSM PENJARA (Pemantau Jejaring Advokasi Rakyat) Sumatera Barat, Supardi, menilai pamer aplikasi digital tersebut hanyalah drama seremonial untuk menutupi bobroknya transparansi di lapangan.
Supardi: “Jangan Bohongi DPRD Sumbar dengan Jargon Digital!”
Menanggapi klaim Sekda Rida Ananda soal pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Supardi secara tegas menyebut hal itu bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan tim investigasi di lapangan.
“Sangat ironis melihat pejabat Pemko pamer aplikasi E-SPPD dan Big Data di depan anggota dewan provinsi, sementara untuk menjawab konfirmasi jurnalis soal izin SIPPA PDAM yang mati saja mereka gagap dan butuh waktu berhari-hari. Ini namanya Big Hoax, bukan Big Data!” tegas Supardi dalam keterangannya kepada media, Minggu (10/05).
Sorotan Tajam: E-SPPD vs Dugaan Pelesiran Tanpa Izin
Supardi juga menyoroti kebanggaan Kadis Kominfo terhadap aplikasi E-SPPD. Menurutnya, digitalisasi perjalanan dinas tidak ada gunanya jika gagal mengawasi mobilitas pimpinan daerah.
“Kami mencatat dugaan pelesiran rutin Walikota setiap minggu yang disinyalir tanpa izin Gubernur. Jika E-SPPD itu hebat, buka datanya ke publik! Jangan sampai anggaran APBD habis untuk perjalanan pribadi yang dibungkus dengan kecanggihan aplikasi,” cecar Ketua LSM PENJARA Sumbar tersebut.
Desak Yudikatif Usut Persoalan PDAM yang Menggema
Lebih lanjut, Supardi mengingatkan bahwa digitalisasi yang dipamerkan tidak boleh menghapus fakta adanya pelanggaran hukum materiil. Ia merujuk pada hebohnya berbagai masalah besar yang menyeruak terkait pengelolaan PDAM di Kota Payakumbuh, antara lain:
– Izin SIPPA PDAM yang diduga sudah tidak berlaku atau mati terhitung per 31 April, yang dinilai melanggar amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
– Dugaan pencairan dan penggunaan Dana CSR PDAM yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur, mekanisme, dan ketentuan hukum yang berlaku serta patut dipertanggungjawabkan.
– Skandal penyaluran air mentah dari Pamtigo langsung ke rumah warga tanpa pengolahan layak, yang dikhawatirkan sangat membahayakan kesehatan masyarakat luas.
“Kami dari LSM PENJARA sedang mengumpulkan bukti-bukti lengkap dari persoalan-persoalan ini. Jika Pemko terus berlindung di balik jargon SPBE sementara izin layanan rakyat dibiarkan mati dan dana kelolaan dikelola sembarangan, maka kami tidak akan segan membawa masalah ini ke ranah hukum. Digitalisasi jangan dijadikan tameng untuk menyembunyikan ‘borok’ administrasi yang nyata ada di depan mata,” tambah Supardi.
Himbauan untuk Komisi I DPRD Sumbar
Supardi meminta rombongan Komisi I DPRD Sumbar, termasuk tokoh senior seperti Indra Catri dan Irsyad Syafar, agar tidak mudah percaya begitu saja pada tampilan dashboard aplikasi yang dipresentasikan.
“Anggota dewan harus jeli. Jangan hanya lihat aplikasinya yang bagus, tapi tanya mana hasil nyata transparansinya? Mengapa wartawan dikasih jawaban ‘masih koordinasi’ saat bertanya soal hak dasar rakyat? Itu membuktikan sistem digital mereka hanya formalitas belaka untuk pencitraan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti keberanian Pemko Payakumbuh untuk membuka data yang sebenarnya ke hadapan masyarakat, bukan hanya pamer “hiasan” digital saat kunjungan pejabat provinsi.
Er



















