PAYAKUMBUH — Tabir kepalsuan yang dipasang Pemerintah Kota Payakumbuh akhirnya terbongkar oleh fakta lapangan. Rapat Teknis PPID di Aula Josrizal Zain pekan lalu dituding bukan sekadar pencitraan biasa, melainkan bukti nyata adanya dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh institusi pemerintah.
Jurnalis investigasi Eriwal Tanjung, S.H. yang melakukan konfirmasi atas nama Eriwal Tanjung dari media Duta Metro.com, dengan tegas menyatakan bahwa narasi “Pemerintah Transparan” yang digembar-gemborkan kanal resmi Pemko, berbanding terbalik sepenuhnya dengan praktik “blokade informasi” yang dilakukan terhadap pertanyaan-pertanyaan kritis pers.
Fakta Nyata: Belasan Kali Konfirmasi Diabaikan
Eriwal Tanjung mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan permintaan konfirmasi secara intensif, namun tak satu pun yang ditanggapi secara substansial selama berhari-hari.
“Kami memegang bukti pengiriman yang lengkap dan sah! Puluhan pesan dan surat resmi yang kami kirimkan kepada Walikota, Sekda, hingga Kepala Dinas Kominfo, seolah masuk ke dalam ruang hampa. Ini bukti nyata, keterbukaan informasi di Payakumbuh hanya sebatas slogan manis di atas kertas!” tegas Eriwal.
Jawaban Kadis Kominfo Kurniawan Saputra: Alasan Klasik “Masih Dikoordinasikan”
Setelah didesak dengan permintaan konfirmasi tegas terakhir, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Payakumbuh, Kurniawan Saputra, akhirnya merespons secara tertulis. Dalam keterangannya, Pemko mengklaim tetap berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terkait beberapa surat permintaan informasi yang disampaikan Saudara Eriwal, perlu kami jelaskan bahwa setiap permohonan diproses sesuai alur prosedur, termasuk melalui mekanisme PPID. Hal ini terutama berlaku untuk informasi yang bersifat spesifik dan memerlukan verifikasi data dari internal maupun instansi terkait,” tulis Kurniawan Saputra dalam keterangan resminya.
Pihak Pemko juga membantah adanya sikap anti-transparansi. Menurut penjelasan mereka, keterlambatan pemberian jawaban bukanlah bentuk pengabaian, melainkan konsekuensi dari proses koordinasi dan pengumpulan data yang masih berlangsung di berbagai perangkat daerah maupun BUMD.
5 Skandal Krusial yang Belum Terjawab Secara Materiil
Meski Pemko telah memberikan jawaban bernada normatif, redaksi Duta Metro tetap menyoroti lima persoalan besar yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan nyata dan memuaskan publik:
1. Perjalanan Keluar Daerah Rutin Setiap Minggu: Dilakukan secara rutin setiap minggu untuk keperluan pribadi, diduga membebani keuangan APBD, dan disinyalir kuat dilakukan tanpa dilengkapi surat izin resmi dari Gubernur.
2. Izin SIPPA PDAM Kota Payakumbuh Sudah Mati: Izin penyelenggaraan yang dimiliki PDAM Kota Payakumbuh dinyatakan sudah tidak berlaku atau mati terhitung mulai tanggal 31 April. Hal ini dianggap melanggar amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mewajibkan setiap pengelola air minum memiliki izin yang sah, berlaku, dan terdaftar secara resmi.
3. Skandal Air Mentah Pamtigo: Dugaan penyaluran air sungai secara mentah langsung ke jaringan pipa warga tanpa proses pengolahan dan filtrasi berstandar kesehatan, yang dikhawatirkan sangat membahayakan masyarakat.
4. Pencairan Dana CSR PDAM Tanpa Prosedur Hukum: Terungkap adanya pencairan dan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di PDAM Kota Payakumbuh yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur, mekanisme, dan ketentuan yang diatur secara jelas dalam undang-undang serta peraturan daerah yang berlaku, diduga tanpa pertanggungjawaban dan persetujuan yang sah.
5. Pelecehan Lembaga DPRD: Sikap pembangkangan berupa kemangkiran pejabat Pemko dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa alasan yang sah dan jelas.
Analisis Hukum: Retorika Birokrasi vs Fakta Lapangan
Menanggapi jawaban resmi tersebut, Eriwal Tanjung, S.H. menilai penjelasan Pemko hanyalah retorika birokrasi belaka yang bertujuan meredam kegaduhan publik.
“Alasan ‘masih dalam proses koordinasi’ adalah dalih paling klasik untuk mengulur waktu dan menutupi kebenaran. Jika benar-benar transparan, mengapa pertanyaan harian dan surat resmi harus menunggu diledakkan dulu baru dijawab? Masyarakat tidak butuh janji prosedural yang berputar-putar, rakyat butuh jawaban nyata atas persoalan yang menimpa mereka,” pungkas Eriwal.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti langkah nyata Pemko Payakumbuh untuk membuka data secara gamblang dan bertanggung jawab, bukan sekadar mengeluarkan pernyataan diplomatis di tengah desakan keras pers. Er



















