Iklan
Iklan

PAMTIGO Payakumbuh Terbukti ‘Ilegal’! Izin Masih ‘Nyungsep’ di Pusat, LSM Penjara Desak Aparat Segera Tangkap Pelaku!

PAYAKUMBUH – Kedok operasional Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) Kota Payakumbuh akhirnya terbongkar total. Penelusuran terbaru memastikan bahwa hingga detik ini, PAMTIGO tidak mengantongi izin sah untuk mengeksploitasi air negara di sumber-sumber utama. Dalih bahwa izin sedang “diurus” atau “dalam proses produksi di pusat” justru menjadi pengakuan telak bahwa saat ini PAMTIGO beroperasi di luar koridor hukum.

Berdasarkan data resmi Kementerian PUPR dalam Buku Kinerja BUMD Air Minum, PAMTIGO tercatat memiliki setidaknya 33.429 Sambungan Langganan (SL). Namun, prestasi administratif masa lalu yang sempat menempatkan perusahaan ini di peringkat 8 besar Sumatera kini lumat oleh fakta bahwa sejak 1 April 2026, PAMTIGO secara yuridis adalah entitas “bodong” yang beroperasi tanpa landasan hukum.

LSM Penjara: “Ini Kejahatan Administratif Nyata!”

Ketua LSM Penjara, Supardi, memberikan pernyataan keras terkait vakumnya legalitas perusahaan plat merah ini. Menurutnya, tindakan PAMTIGO yang tetap menarik iuran dari masyarakat di tengah ketiadaan izin adalah pelanggaran berat.

“Ini kejahatan administratif nyata! Bagaimana mungkin sebuah perusahaan daerah mengambil air gunung secara besar-besaran dan menjualnya ke puluhan ribu pelanggan tanpa alas hak yang sah? Sejak 1 April, PAMTIGO secara yuridis ilegal. Setiap rupiah yang ditarik dari rakyat saat ini bukan lagi tarif air resmi, melainkan diduga kuat sebagai Pungutan Liar (Pungli) berkedok jabatan,” tegas Supardi dengan nada tinggi.

Status Ilegal Bukan Lagi Dugaan

Hasil investigasi memastikan bahwa Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPPA) milik PAMTIGO masih tertahan dan sedang dalam proses verifikasi di tingkat pusat. Secara hukum, proses administrasi yang terlambat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk tetap mengeksploitasi sumber daya air dan menarik pungutan dari masyarakat di tengah ketiadaan izin.

“Dalam hukum Sumber Daya Air (SDA), tidak ada istilah ‘hampir legal’. Selama izin fisik belum diterbitkan oleh otoritas berwenang, maka operasional mereka adalah ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh dalih ‘sedang diurus’ untuk melegalkan aktivitas yang jelas-jelas menabrak Undang-Undang,” tambah analisis hukum tim investigasi.

Desakan Penindakan Hukum Segera

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kapolres maupun Kajari Payakumbuh, didesak untuk tidak menunggu hingga proses administratif di pusat selesai. Supardi meminta agar hukum tidak tumpul ke atas.

“Kami mendesak APH segera melakukan penangkapan dan penyegelan operasional terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Perbuatan melawan hukum sudah terjadi dan sedang berlangsung saat ini. Jangan biarkan bukti-bukti lenyap hanya karena menunggu proses administrasi yang sengaja dilalaikan ini tuntas,” pungkas Supardi.

Kegagalan Manajemen ‘Doktor’

Berdasarkan parameter nasional, BUMD air minum dengan jumlah pelanggan di atas 20.000 SL seperti PAMTIGO seharusnya mampu berkinerja sehat secara menyeluruh, termasuk ketaatan mutlak terhadap perizinan. Kelalaian membiarkan izin mati hingga berbulan-bulan adalah bukti nyata kegagalan total manajemen yang dipimpin oleh kalangan intelektual bergelar Doktor tersebut.

Ketidakterbukaan informasi yang ditunjukkan oleh manajemen, di mana jajaran terkait bungkam saat dikonfirmasi, kian memperkuat dugaan adanya konspirasi untuk menutupi vakum legalitas ini. Redaksi DutaMetro.com akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Segera tangkap dan audit sebelum skandal operasional bodong ini merugikan rakyat lebih jauh!

Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News