Iklan
Iklan

Babak Baru Skandal CSR Tirta Sago: dutametro.com Resmi Gedor Wali Kota, KI, hingga Ombudsman dengan Surat Keberatan

PAYAKUMBUH – Tak sekadar gertakan, redaksi dutametro.com akhirnya mengambil langkah hukum progresif terkait bungkamnya pihak Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMTIGO) Kota Payakumbuh mengenai transparansi data kucuran dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp200 juta. Hari ini, tim redaksi secara resmi telah melayangkan Surat Keberatan Bersama ke sejumlah instansi penting dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Langkah ini diambil setelah upaya konfirmasi resmi dan pertemuan tatap muka sebelumnya menemui jalan buntu. Pihak manajemen Perumda sempat berdalih bahwa Peraturan Direktur (Perdir) dan daftar penerima aliran dana CSR tersebut bersifat “rahasia perusahaan”—sebuah sikap yang dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Resmi Bergerak: Tujuh Instansi Jadi Sasaran

Bukti keseriusan redaksi terlihat dari meluncurnya berkas-berkas surat keberatan resmi yang ditujukan langsung ke tujuh penjuru kelembagaan. Surat-surat tersebut mendarat di meja:

1. Wali Kota Payakumbuh (Selaku Kuasa Pemilik Modal/KPM BUMD)
2. Direktur Utama Perumda Tirta Sago (Sebagai objek keberatan administratif)
3. Ketua DPRD Kota Payakumbuh
4. Inspektur Daerah Kota Payakumbuh
5. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat
6. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat
7. Ketua Dewan Pers di Jakarta

“Hari ini surat laporan dan keberatan resmi sudah kita hantarkan. Ini adalah bentuk perlawanan konstitusional pers terhadap upaya pembatasan akses informasi. Kita ingin menguji di meja sengketa, apakah dokumen yang mereka sebut rahasia itu benar-benar rahasia, atau hanya tameng untuk menutupi sesuatu,” tegas perwakilan redaksi dutametro.com.

Redaksi juga mengingatkan bahwa Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Oleh karena itu, setiap rupiah dana CSR yang keluar wajib dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan disembunyikan di balik dalih rahasia perusahaan seolah-olah itu adalah milik swasta atau pribadi.

Jerat Hukum Menanti, Arloji Birokrasi Mulai Berdetak

Dengan resminya surat keberatan ini dilayangkan, posisi dutametro.com kini berada di atas angin dan arloji birokrasi mulai berdetak mundur bagi pihak terlapor.

Sesuai dengan mandat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, atasan badan publik memiliki waktu paling lambat 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan tertulis atas keberatan ini. Jika dalam tenggat waktu tersebut Pemko dan Perumda Tirta Sago tetap bungkam atau menolak memberikan data, dutametro.com memastikan kasus ini akan langsung dimejakandilkan ke sidang sengketa resmi di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat.

Di sisi lain, tembusan yang dilayangkan ke Ombudsman RI akan menguliti potensi terjadinya mal-administrasi, terutama terkait mandulnya hierarki hukum akibat pencairan dana CSR yang diduga hanya bersandar pada Perdir, tanpa adanya Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagaimana amanat Perda Nomor 2 Tahun 2023.

Bola panas kini tidak lagi menggelinding, melainkan sudah mengetuk keras pintu-pintu ruang kerja para pengambil kebijakan di Payakumbuh dan Sumatera Barat. Publik kini tinggal menunggu, siapa yang akan membuka suara terlebih dahulu di hadapan hukum. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News