Iklan
Iklan

Bongkar Kedok Pamtigo! LSM PENJARA Sumbar Sebut Alibi “Menunggu Pusat” Hanya Tameng Cacat Legalitas Lahan

PAYAKUMBUH, DutaMetro.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PENJARA Sumatera Barat kembali melemparkan pukulan telak kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sago (PAMTIGO) Kota Payakumbuh. Alibi manajemen PAMTIGO yang selama ini berdalih perizinan mandek karena menunggu regulasi pemerintah pusat, kini dibongkar habis-habisan dan dinilai sebagai bentuk pembohongan publik.

Ketua DPD LSM PENJARA Sumbar, Supardi, secara blak-blakan menepis klaim yang tertuang dalam surat balasan resmi PAMTIGO tertanggal 11 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, manajemen berdalih proses izin untuk sumber Sungai Dareh, Batang Tabit, dan Sikamurunciang sudah diurus sejak 2024, namun terhenti lantaran berakhirnya masa berlaku Permen PUPR No. 3 Tahun 2023.

Menanggapi dalih tersebut, Supardi melontarkan rentetan kritik yang tajam. Hasil penelusuran dan data intelijen yang dihimpun oleh LSM PENJARA Sumbar dari lingkaran dalam perusahaan justru membeberkan fakta bahwa akar masalahnya ada pada kecerobohan PAMTIGO sendiri.

“Mereka gembar-gembor mengaku sudah mengurus izin sejak tahun 2024 tapi tak kunjung keluar. Logikanya sederhana, jangankan diurus dari 2024, sampai hari kiamat pun izin itu tidak akan pernah diterbitkan kementerian kalau legalitas alas hak dan syarat dasarnya tidak lengkap!” kecam Supardi kepada awak media.

Supardi membeberkan, kementerian tentu tidak akan gegabah menerbitkan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) karena syarat mutlak di tingkat daerah masih cacat. Kendala utamanya adalah ketiadaan sertifikat lahan yang sah atas tempat PAMTIGO menjalin kerja sama dengan pihak Nagari di ketiga sumber air tersebut. Lebih parah lagi, infrastruktur fisik yang dibangun diduga kuat tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Bagaimana mungkin pusat berani mengeluarkan izin pengusahaan air skala besar kalau objek vitalnya tidak jelas sertifikatnya? Bangunannya pun patut dipertanyakan IMB-nya. Jangan jadikan aturan pusat sebagai kambing hitam. Ini namanya kerja sama di atas aset yang secara administrasi bodong,” tambahnya dengan nada tinggi.

Ancaman Pidana Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Praktik eksploitasi air di atas lahan yang legalitasnya diragukan ini bukan sekadar masalah cacat administrasi, melainkan sudah menabrak delik pidana secara terang-benderang.

Supardi mengingatkan, operasional BUMD yang bersumber dari infrastruktur tanpa legalitas tuntas adalah sebuah kejahatan lingkungan dan tata ruang. Pihaknya dengan tegas merujuk pada ancaman sanksi berat yang menanti pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi air ilegal ini.

“Unsur pidananya sangat jelas. Sesuai amanat Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar!” tegas Supardi membedah konstruksi hukum kasus tersebut.

Ancaman pidana ini tidak hanya mengintai jajaran direksi PAMTIGO selaku pengelola, tetapi juga berpotensi menjerat pihak pemilik sumber air atau oknum di tingkat Nagari yang membiarkan serta melegalkan kerja sama di atas lahan yang tidak bersertifikat sah.

“Kami dari LSM PENJARA Sumbar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat Polres maupun Kejaksaan untuk segera turun tangan. Delik hukumnya sudah jelas. Segera sita seluruh dokumen pengajuan perizinan dan dokumen kerja sama mereka, panggil paksa jajaran direksi, dan lakukan audit investigasi kelapangan. Hukum harus ditegakkan, jangan biarkan kejahatan administrasi ini terus dilegalkan!” pungkas Supardi menutup keterangannya. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News