Iklan
Iklan

Rakyat Payakumbuh Bukan Sapi Perah! Skandal Retribusi “Notulen 25 Januari” Diduga Jadi Praktik Lintah Darat Administrasi

PAYAKUMBUH — Keresahan mendalam kini menghantui 34 ribu pelanggan PDAM Tirta Sago. Sebuah praktik yang diduga sebagai “Premanisme Administratif” terendus lewat penarikan retribusi sampah yang dipaksakan masuk ke dalam tagihan air. Tanpa sosialisasi, tanpa MoU yang sah, dan hanya bermodalkan selembar Notulen Rapat tanggal 25 Januari 2024, uang rakyat langsung “dicomot” secara sepihak.

Kebijakan ini sontak memicu amarah warga. Pasalnya, penarikan uang ini dilakukan dengan cara menyandera hak dasar warga atas air bersih. Jika warga tidak membayar retribusi sampah yang prosedurnya diduga ilegal itu, maka tagihan air mereka tidak bisa dibayar melalui aplikasi. Ini bukan pelayanan publik, ini adalah pemaksaan!

Menabrak Aturan, Memeras Rakyat Kecil

Secara hukum, penarikan retribusi melalui pihak ketiga (PDAM) wajib memiliki payung hukum teknis berupa MoU (Perjanjian Kerja Sama) dan Perwako sebagai turunan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Tanpa dokumen tersebut, PDAM tidak memiliki hak hukum sepeser pun untuk menyentuh uang pelanggan demi kepentingan retribusi sampah.

Berdasarkan data notulen rapat “kilat” tersebut, rakyat dipaksa setor:

Kategori A1 (Rumah Sangat Sederhana): Rp3.000,-

Kategori A2 (Rumah Sederhana): Rp7.000,-

Kategori A3 (Rumah Menengah): Rp10.000,-

“Kami ini rakyat kecil, ekonomi lagi sulit. Tiba-tiba di aplikasi muncul tagihan sampah yang harus dibayar paket dengan air. Kalau tidak bayar sampah, air kami mau diputus. Ini namanya memeras rakyat seperti sapi perah!” cetus salah seorang warga yang merasa terjepit oleh kebijakan ini.

Kategori Kantor Pejabat “Gaib”, Rakyat Jadi Korban Tebang Pilih?

Keanehan semakin mencolok saat melihat rincian kategori dalam notulen tersebut. Sementara rakyat kecil di kategori A1 hingga A3 dikejar dengan sistem potong otomatis, kategori untuk kantor-kantor besar milik Pemerintah (OPD), Kantor Walikota, hingga Instansi Vertikal justru tidak tercantum secara transparan.

Ketidakjelasan kategori untuk gedung-gedung besar yang memproduksi volume sampah lebih banyak ini memicu kecurigaan publik. Apakah instansi-instansi besar ini memang belum tersentuh sistem penagihan, atau sengaja “dinyamankan” agar tidak vokal menyoroti ketiadaan MoU dalam praktik ini? Di mana asas keadilan sosial jika rakyat miskin dikejar Rp3.000, sementara gedung pejabat belum jelas nasib tagihannya?

Bungkam Berjamaah: Di Mana Suara Walikota dan DPRD?

Hingga berita ini tayang, Walikota Payakumbuh, Zulmaeta, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) masih memilih bungkam. Begitu pula dengan Ketua DPRD Kota Payakumbuh yang seolah membiarkan konstituennya “diperas” oleh kebijakan administratif yang cacat prosedur.

Sikap melempar tanggung jawab juga ditunjukkan oleh Kabag Perekonomian Setdako Payakumbuh, Arifianto. Saat dikonfirmasi, ia justru melempar bola panas ini ke ranah PDAM dengan berlindung di balik jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) PDAM. Sikap “bermain dua kaki” ini semakin menegaskan bahwa birokrasi sedang tidak baik-baik saja.

Pesan Tegas: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Notulen!

Menarik uang rakyat secara massal hanya berbekal hasil rapat tanpa MoU adalah bentuk Maladministrasi berat yang bisa menyerempet ke ranah Pungutan Liar (Pungli) Terstruktur sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Negara tidak boleh berperilaku seperti “Lintah Darat” terhadap rakyatnya sendiri. Aparat Penegak Hukum (APH) ditantang untuk segera mengaudit aliran dana dari 34 ribu pelanggan ini dan membatalkan pungutan yang tidak memiliki landasan MoU sah tersebut sebelum kemarahan rakyat semakin meluap. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News