Teka-teki Dana Siluman Tirta Sago

Bocoran dokumen mengungkap pencairan dana Rp200 juta di Perumda Tirta Sago yang diduga tanpa payung hukum Perwako. Wali Kota memilih bungkam, sementara Dewan Pengawas berlindung di balik aturan internal perusahaan. Aroma maladministrasi kian menyengat di Kota Rendang.

PAYAKUMBUH — Di balik ruang-ruang tertutup kekuasaan, sebuah transaksi keuangan tengah memicu kegaduhan. Informasi yang bocor dari lingkaran internal otoritas pengawasan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp200 juta dari kas Perumda Tirta Sago (PDAM). Dana yang diklaim untuk kegiatan sosial itu kini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Upaya mengonfirmasi teka-teki ini berujung buntu. Wali Kota Payakumbuh selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang disebut-sebut membubuhkan tanda tangan dalam pencairan tersebut, memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dilayangkan redaksi melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat respons.

Konfirmasi yang Tak Bersambut

Demi menjaga marwah jurnalisme dan keterbukaan informasi publik, redaksi telah melayangkan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda). Adapun poin-poin pertanyaan yang diajukan sebagai berikut:

  • Pencairan dana Rp200 juta: Mohon konfirmasi apakah benar terdapat pencairan dana sebesar Rp200 juta dari PDAM yang ditandatangani oleh Bapak selaku KPM?
  • Aturan pelaksana (Perwako): Merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2023, setiap penyelenggaraan kesejahteraan sosial/CSR harus memiliki aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwako). Apakah pencairan dana tersebut telah memiliki dasar hukum tersebut?
  • Kesesuaian RKAP: Dana Rp200 juta tersebut diduga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun berjalan. Bagaimana tanggapan Bapak terkait legalitas pengeluaran tersebut?
  • Nomenklatur anggaran: Terdapat dugaan dana dicairkan menggunakan nomenklatur “bantuan sosial” karena pos CSR tidak tersedia. Bagaimana penjelasan terkait hal ini agar tidak menyalahi aturan akuntansi BUMD?

Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari Wali Kota. Pesan hanya menunjukkan status terkirim tanpa balasan.

Jawaban Melalui Kominfo

Berbeda dengan Wali Kota, Sekda selaku Ketua Dewan Pengawas memberikan tanggapan melalui Kepala Dinas Kominfo, Wira. Dalam keterangannya, disampaikan:

“Pencairan dana CSR tahun ini sudah ada yang direalisasikan. Dalam pencairan tersebut sudah tertampung dalam RKAP tahun ini. Sedangkan payung hukum pencairannya berdasarkan Peraturan Direksi.”

Wira menambahkan secara informal bahwa pihaknya diminta menyampaikan jawaban tersebut, serta menyarankan konfirmasi lanjutan dilakukan kepada jajaran PDAM.

Bedah Hukum: Perda No. 2 Tahun 2023

Klaim bahwa pencairan cukup berlandaskan Peraturan Direksi dipertanyakan ketika dibandingkan dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah potensi persoalan:

  • Mandat yang terabaikan: Pasal 17, 22, dan 26 secara tegas mengamanatkan bahwa pelaksanaan kesejahteraan sosial wajib diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
  • Hierarki aturan: Secara hukum, Peraturan Direksi tidak dapat menggantikan atau melangkahi ketentuan dalam Perda.
  • Potensi maladministrasi: Pencairan dana tanpa dasar Perwako berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga kerugian keuangan daerah.

Sikap pejabat yang mengarahkan konfirmasi ke pihak lain juga dinilai sebagai indikasi penghindaran tanggung jawab dalam fungsi pengawasan.

Sorotan dan Desakan Publik

Dalam diskursus nasional, pakar hukum keuangan negara kerap mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hierarki peraturan dalam pengelolaan BUMD. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dinilai membuka celah penyimpangan.

Kini, di tengah mencuatnya dugaan tersebut, suasana di Payakumbuh justru cenderung senyap. Sejumlah sumber menyebut minimnya pihak yang berani bersuara secara terbuka.

Sorotan publik pun mengarah pada aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Payakumbuh diharapkan dapat menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan profesional. Masyarakat menanti, apakah polemik dana Rp200 juta ini akan diusut tuntas atau justru meredup tanpa kejelasan.

Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News