Nyanyian Sunyi di Balik Isu RS ‘Ghaib’ dan Pamtigo: Kapolres AKBP Ricky Ricardo Memilih Bungkam

PAYAKUMBUH, DUTAMETRO.COM – Di tengah riuhnya diskusi publik tentang “anggaran hantu” di Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dan aroma ketidakpastian di tubuh PDAM Tirta Sago (Pamtigo), sebuah kesunyian justru lahir dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum. Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, seolah sedang menikmati “puasa suara” di saat rakyat lapar akan kejelasan.

Hingga berita ini menyapa pembaca, upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi Dutametro.com melalui pesan elektronik WhatsApp kepada AKBP Ricky Ricardo menemui jalan buntu. Pesan tersebut mungkin telah mendarat di gawai sang perwira, namun respons yang dinanti tak kunjung hadir. Kesunyian ini memicu tanya: Apakah pintu informasi di Polres Payakumbuh kini telah terkunci rapat oleh gembok ketidakterbukaan?

Sastra Anggaran: Rumah Sakit Tanpa Jejak Kaki

Publik kini sedang “dipaksa” mencerna dongeng anggaran dalam data SiRUP Dinkes Lima Puluh Kota. Sebuah Rumah Sakit (RS) secara administratif telah memiliki nafas anggaran operasional, namun secara fisik, bangunan itu hanyalah “fatamorgana” yang belum menapak di bumi.

Masyarakat menanti, kapan pedang pengawasan kepolisian akan ditarik dari sarungnya untuk memantau potensi “permainan” ini agar tak menjadi kegaduhan sosial. Namun, alih-alih memberikan arahan penyejuk, sang Kapolres justru memilih jalan diam, membiarkan isu ini liar bak bola api di tengah keringnya kepercayaan publik.

Pamtigo dan Ujian Integritas

Tak jauh berbeda, riak di Pamtigo terkait prosedur pengangkatan jabatan pun setali tiga uang. Harapan rakyat agar kursi jabatan diduduki oleh raga yang memiliki kompetensi regulasi, seolah hanya menjadi teriakan di padang pasir. Konfirmasi media—yang merupakan bagian dari amanat Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik—dilakukan demi menjaga agar berita tetap berimbang dan tidak memvonis. Sayangnya, AKBP Ricky Ricardo lebih memilih panggung keheningan.

Kontras Adhyaksa dan Kesunyian Bhayangkara

Ironi terpampang nyata ketika institusi Kejaksaan melalui Kasi Intel justru lebih responsif dan menyatakan sedang melakukan pencermatan mendalam. Perbedaan sikap ini menciptakan paradoks: Mengapa di saat Kejaksaan mulai menyalakan lampu sorot, pihak Kepolisian justru seolah mematikan lampu informasi?

Padahal, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi hak jurnalis untuk memperoleh informasi publik. Sikap membisu narasumber kunci, apalagi seorang pejabat penegak hukum, merupakan potret buram keterbukaan informasi di wilayah hukum Payakumbuh.

Sikap bungkam AKBP Ricky Ricardo adalah “sastra duka” bagi transparansi. Rakyat tidak butuh diam yang emas, rakyat butuh penjelasan yang berkelas agar hukum tetap berdiri tegak sebagai panglima, bukan sekadar pajangan di rak kekuasaan. Er

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News