Oleh: Eri Wal Tanjung, S.H.
Air adalah denyut nadi kehidupan. Namun, di bawah pengelolaan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sago, aliran itu kini justru memunculkan dugaan persoalan serius terkait legalitas operasional. Publik Kota Payakumbuh patut mempertanyakan: atas dasar hukum apa distribusi air kepada pelanggan tetap berjalan dan pungutan tetap dilakukan jika izin operasional perusahaan diduga telah kedaluwarsa?
Dugaan berakhirnya masa berlaku dokumen SIPA dan SIPPA pada 31 Maret 2026 bukanlah persoalan administratif semata. Jika benar izin tersebut tidak lagi berlaku, maka persoalan ini menyentuh aspek hukum yang mendasar. Sebab, setiap aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air untuk kepentingan usaha wajib memiliki dasar perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Situasi ini menjadi semakin serius mengingat sumber air yang dikelola PDAM Tirta Sago berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, sementara distribusi layanan dilakukan untuk masyarakat Kota Payakumbuh. Dalam konteks lintas wilayah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur perlunya persetujuan teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V serta izin resmi dari gubernur.
Apabila pengambilan air tetap dilakukan tanpa dokumen perizinan yang lengkap dan berlaku, maka publik berhak meminta penjelasan secara terbuka. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan tanpa kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Di titik inilah tanggung jawab pemerintah daerah dipertaruhkan. Wali Kota selaku pemilik BUMD dan DPRD sebagai lembaga pengawas semestinya segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan publik akibat lambannya respons dan minimnya keterbukaan informasi.
Dalih bahwa proses perpanjangan izin “masih berjalan” juga tidak dapat dijadikan pembenaran sepenuhnya. Dalam hukum administrasi, izin berlaku karena telah diterbitkan secara sah, bukan sekadar karena sedang diajukan atau diproses. Prinsip inilah yang semestinya menjadi pijakan semua badan usaha, termasuk BUMD.
Publik tentu berharap persoalan ini segera diselesaikan secara terbuka dan sesuai koridor hukum. Sebab, air bukan hanya komoditas pelayanan publik, melainkan juga sumber daya strategis yang pengelolaannya harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, legalitas, dan kepentingan masyarakat luas.
Jika memang seluruh izin masih berlaku, PDAM Tirta Sago perlu membuka dokumen dan penjelasan resmi kepada publik untuk mengakhiri polemik. Namun, apabila terdapat kekosongan legalitas, maka langkah pembenahan harus segera dilakukan sebelum persoalan ini berujung pada konsekuensi hukum yang lebih serius.
KOTAK PENALTI: ANCAMAN PIDANA UU SDA NOMOR 17 TAHUN 2019
Pasal 68:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Pasal 74:
“Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya dengan pemberatan pidana denda.”



















