Iklan
Iklan

Pemkot Kotamobagu Matangkan Pembentukan BUMD Sentra Tani, Bidik Industri Pertanian dan Dongkrak PAD

Kotamobagu,DutaMetro.com— Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mematangkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sentra Tani sebagai langkah strategis memperkuat sektor pertanian dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keseriusan tersebut terlihat dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tahap pertama yang digelar di Aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Kotamobagu, Rabu (6/5/2026).

FGD tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dinas Ketahanan Pangan. Forum itu menjadi ruang pembahasan awal dalam merancang arah bisnis, model pengelolaan, hingga peluang pengembangan usaha BUMD Sentra Tani ke depan.

Dalam pemaparannya, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi, DR. Een Novritha Walewangko, SE., MSE., menegaskan bahwa BUMD Sentra Tani tidak boleh hanya berfokus pada penjualan hasil pertanian mentah, tetapi harus mampu membaca kebutuhan pasar dan mengembangkan produk bernilai tambah.

“Core bisnis BUMD Sentra Tani harus berbasis peluang pasar. Tidak hanya menjual hasil pertanian dan perkebunan, tetapi juga mengembangkan produk olahan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi,” tegasnya.

Diskusi berlangsung dinamis ketika sejumlah OPD mempertanyakan potensi tumpang tindih usaha antara BUMD Sentra Tani dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menanggapi hal itu, DR. Een menilai keduanya justru dapat saling melengkapi dan membangun kolaborasi strategis.

Menurutnya, KDMP lebih berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi, sementara BUMD Sentra Tani merupakan entitas bisnis milik pemerintah daerah yang fokus pada penguatan ekonomi daerah dan peningkatan PAD secara berkelanjutan.

Sementara itu, akademisi Fakultas Pertanian Unsrat, DR. Caroline Pakasi, SP., MSi., menegaskan bahwa pembentukan BUMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, BUMD diposisikan sebagai instrumen strategis daerah untuk memperkuat ekonomi dan pelayanan publik.

“BUMD adalah entitas bisnis milik pemerintah daerah yang dibentuk untuk mendukung kepentingan strategis daerah. Karena itu, pembentukan BUMD Sentra Tani harus dipersiapkan secara matang agar benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi daerah,” ujarnya.

Pada sesi berikutnya, Staf Khusus Bidang Pengembangan Potensi dan Daya Saing, Syarif Rakhmat Mokoginta, S.Pd., mempertegas arah besar pembentukan BUMD Sentra Tani sebagai bagian dari visi pembangunan Kotamobagu BERSAHABAT, yakni Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya, dan Inovatif.

Ia menjelaskan, BUMD Sentra Tani diharapkan menjadi motor penggerak terwujudnya Kota Kotamobagu sebagai pusat jasa industri pertanian di wilayah Bolaang Mongondow Raya. Meski memiliki keterbatasan lahan pertanian dan perkebunan, Kotamobagu dinilai memiliki posisi strategis karena didukung pasokan bahan baku dari daerah sekitar seperti Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Selatan.

“BUMD Sentra Tani ini bukan sekadar badan usaha biasa, tetapi menjadi pemantik lahirnya ekosistem industri pertanian yang terintegrasi di Kotamobagu,” tandasnya.***

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News