Iklan
Iklan

Pengumpulan Data Yuridis PTSL 2026 di Desa Batu Tanjung, Desa Kumbayau, Desa Santur, Desa Tumpuak Tangah, dan Desa Talawi Mudiak oleh Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto

Sawahlunto,dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di lima desa. Adapun lima desa tersebut, yakni Desa Batu Tanjung, Desa Kumbayau, Desa Santur, Desa Tumpuak Tangah, dan Desa Talawi Mudiak.
“Kegiatan pengumpulan data yuridis ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan PTSL untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data masyarakat sebelum proses pendaftaran tanah dilanjutkan,” ungkap kepala kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Nasrul.

Petugas kata dia, melakukan pendataan dan verifikasi dokumen kepemilikan tanah secara langsung di lapangan bersama masyarakat.Dalam pelaksanaannya, petugas juga berkoordinasi dengan perangkat desa guna mendukung kelancaran kegiatan pengumpulan data yuridis di masing-masing wilayah. “Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.

Melalui kegiatan ini lanjut Nasrul, masyarakat diberikan pendampingan terkait kelengkapan dokumen dan proses administrasi pertanahan yang diperlukan dalam program PTSL. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami tahapan pendaftaran tanah dengan lebih baik.

Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kota Sawahlunto.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News