Pasaman — Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman terus digencarkan. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, polisi berhasil mengamankan tiga unit alat berat jenis ekskavator, tiga unit dompeng, serta menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah box penyaring emas juga dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi tambang ilegal di Kecamatan Rao dan Kecamatan Dua Koto.
Saat ini, proses hukum terhadap pelaku tambang emas ilegal yang terjaring dalam operasi Satreskrim Polres Pasaman pada April 2026 masih terus berjalan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion J. Hayes, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki Tahap I, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti kelengkapannya.
“Untuk laporan polisi kasus PETI yang sedang kami tangani saat ini, prosesnya sudah memasuki Tahap I dengan dua orang tersangka berinisial HFZ dan BD,” ungkapnya.
Penegakan hukum yang dilakukan Polres Pasaman menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas praktik tambang liar yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merugikan negara.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pasaman, AKP Fion J. Hayes dengan tegas membantah tudingan tersebut.
“Apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum, kami akan bertindak secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, pemberantasan tambang ilegal juga membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Pasaman tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Kami bekerja secara prosedural sesuai ketentuan hukum. Semua bukti dikumpulkan dan dikaji secara teliti. Kami juga membuka ruang komunikasi dan dialog secara terbuka terhadap setiap informasi yang perlu dikonfirmasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menekankan bahwa pemberantasan tambang emas ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Diperlukan sinergi dan dukungan konkret dari seluruh pihak, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Pasaman dari praktik tambang ilegal. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas yang terus dilakukan Polres Pasaman, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman dapat ditekan secara signifikan. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap kedua tersangka serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Pasaman tetap bersih dari aktivitas ilegal yang merugikan.




















