Bengkulu, DM — Teka-teki mengenai penurunan spanduk nama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, RT 05 RW 02, (eks Nala Cottage) Kelurahan Anggut Bawah, Kota Bengkulu akhirnya terjawab. Tindakan tersebut dipastikan merupakan langkah penertiban yang dilakukan oleh pihak aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Haris, membenarkan hal tersebut. Saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), Haris menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan instruksi pimpinan guna menata kembali aset-aset milik Pemprov Bengkulu di kawasan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Haris juga mempertanyakan dokumen resmi atau surat izin pinjam pakai terkait pemanfaatan lahan dan pemasangan atribut di lokasi yang merupakan eks Nala Cottage tersebut.
”Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan izin bagi ormas-ormas yang ingin menempati lokasi tersebut sebagai markas. Sesuai regulasi saat ini, pihak organisasi harus mengajukan permohonan izin baru,” ujar Haris.
Kronologi Pemanfaatan Aset
Merespons penertiban ini, Sekretaris Ormas Gerbang Merah Putih Bersatu, Muhammad Martanus, didampingi Ketua Harian Indra Syahputra, memberikan klarifikasi mengenai riwayat penggunaan lahan tersebut.
Martanus menjelaskan, riwayat pemanfaatan aset ini bermula saat dirinya masih bernaung di bawah Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kota Bengkulu sebagai Sekretaris. Kala itu, pihaknya telah bersurat resmi ke Pemprov Bengkulu di masa kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah. Melalui Sekretaris Daerah yang menjabat saat itu, Hamka Sabri, mereka diberikan izin lisan untuk menempati dan merawat aset agar tidak rusak.
Seiring berjalan waktu dan adanya dinamika penyerahan pengelolaan kawasan Pantai Panjang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Martanus dan Indra—yang kemudian aktif di Lembaga Informasi dan Investigasi Korupsi (Lidik) kota Bengkulu —kembali berkoordinasi dengan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi. Walikota pun mengizinkan pemanfaatan sementara dengan catatan aset harus dijaga, dan siap dikembalikan jika sewaktu-waktu pemerintah akan menggunakannya.
Terakhir, setelah mendirikan Ormas Gerbang Merah Putih Bersatu, Martanus mengaku tetap menjalin komunikasi dengan kepala daerah baik Walikota maupun Gubernur Bengkulu serta menempatkan unsur pimpinan daerah tersebut sebagai dewan pembina Ormas Gerbang Merah Putih Bersatu.
Siap Tempuh Jalur Prosedural
Sebagai organisasi yang patuh hukum, pihak Gerbang Merah Putih Bersatu menerima langkah penertiban yang dilakukan oleh BPKAD Provinsi Bengkulu. Mereka menyatakan siap mengikuti prosedur administratif yang berlaku dengan melayangkan ulang surat permohonan resmi pinjam pakai aset kepada Pemprov Bengkulu.
”Intinya kami selama ini hanya memanfaatkan aset pemerintah yang kosong agar tidak terbengkalai. Selama menempati lokasi tersebut, kami selalu menjaga, merawat, dan membersihkan lingkungan sekitarnya. Kami akan segera mengajukan permohonan izin formal yang baru,” pungkas Martanus. (Tim)






















